LISENSI WAJIB PATEN SEBAGAI SALAH SATU WUJUD PEMBATASAN HAK EKSKLUSIF PATEN

Tony Hanoraga, Niken Prasetyawati

Abstract


Paten adalah hak khusus yang diberikan berdasarkan Undang-Undang oleh pemerintah kepada orang atau badan hukum yang mendapatkan suatu penemuan (invention) di bidang teknologi. Paten sebagai rezim kepemilikan dengan pemberian hak ekslusif (exclusive right) bukan bersifat tanpa batas.  Negara boleh mengatur perkecualian secara terbatas hak eksklusif yang tercakup dalam paten.  Asalkan perkecualian tersebut tidak secara tanpa alasan yang sah bertentangan dengan eksploitasi normal paten dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten, serta dengan tetap memperhitungkan kepentingan pihak ketiga.  Salah satu wujud pembatasan hak eksklusif paten adalah aturan mengenai lisensi wajib (compulsory license).


Keywords


paten, hak eksklusif, lisensi wajib

Full Text:

PDF

References


Amanto, Anthony D and Doris Estelle Long, International Intellectual Property Anthology, Anderson Publishing, Cincinnati, 1996.

Apeldoorn, Van, (trejemahan), Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1973.

Badrulzaman, Mariam Darus, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, BPHN, Jakarta.

Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, St. Paul Minn, 1996.

Djumhana, Muhamad dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Friedmann, W., The State and the Rule of Law in A Mixed Economy, Stevens & Sons, London, 1971.

Gambiro, Ita, Hukum Paten, Sebelas Printing, Jakarta, tanpa tahun.

Maniatis, Spyros M., Trademark Rigghts – A Justification Based on Property, I.P.Q.: No. 2 Sweet and Maxwell, 2002.

Maulana, Insan Budi, Lisensi Paten, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1989.

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual , Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Slaughter, Richard A., New Thinking for New Mellenium, 1996 dalam Sri Hajati, Hak atas Tanah dalam Kaitannya dengan Investasi, Disertasi, Program Studi Ilmu Hukum Program Doktor Program Pascasarjana, Universitas Surabaya, Surabaya, 2003

Teubner, Gunther, Dilemmas of Law in The Welfare State, Walter, New York, 1986.

Widjaja, Gunawan, Lisensi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Griffith, Philip, Harmonstion of Patent Laws-the WIPO Long Term Goal, Makalah, disampaikan dalam Pelatihan Pengajar Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Surabaya, 10-25 September 1996.

Siew, Stephen Sya Lieing, “Competition Policy in The EC, The Role of The Trety Provisions Relating to State Aids and Public Undertaking” Malaysian Law, http://www.clijlaw-com.mem-bercentry/articles.

Jened, Rahmi, Implikasi Persetujuan TRIPs terhadap Perlindungan Merek Di Indonesia, Majalah Yuridika, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2000.




DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j24433527.v8i2.1250

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

p-ISSN (1979-5521)  e-ISSN (2443-3527)