Delineasi Landas Kontinen Ekstensi di Luar 200 Mil Laut melalui Penarikan Garis Hedberg dari Kaki Lereng Investigator Ridge

Khomsin Khomsin, Muammar Khadafi Ashar, Arif Rahman

Abstract


Indonesia, sebagai negara kepulauan (archipelagic state) menurut UNCLOS 1982 berhak untuk mengklaim wilayah maritim tertentu yang ditarik dari garis pangkal yang telah ditetapkannya. Seperti yang telah dijelaskan pada pasal 76 UNCLOS 1982, negara pantai berhak untuk melakukan pengajuan submisi untuk mengklaim batas terluar landas kontinen melebihi 200 mil laut atau yang biasa disebut dengan Landas Kontinen Ekstensi (LKE). Pengajuan klaim LKE harus berlandaskan pada metode yang telah diatur oleh CLCS (Commission on the Limits  of the Continental Shelf). Untuk itu diperlukan sebuah test/uji untuk menentukan apakah sebuah negara berhak untuk mengajukan klaim Landas Kontinen Ekstensi melebihi 200 mil laut. Pada kasus ini, data yang digunakan untuk mengajukan LKE adalah data bathimetri global yang diperoleh dari Global (GEBCO) dengan akurasi 30 detik. Sedangkan data ketebalan sedimen yang digunakan adalah data sedimen global yang tersedia dalam software CARIS. Pada penelitian ini, lokasi yang diusulkan untuk studi kasus pengajuan LKE adalah sebelah Barat Daya Pulau Sumatera. Metode yang digunakan untuk penarikan batas LKE adalah metode Hedberg yang ditarik melalui kaki lereng Investigator Ridge. Hasil dari test yang dilakukan di wilayah ini membuktikan bahwa Indonesia dalam hal ini lokasi sebelah Barat Daya Pulau Sumatera berhak untuk mengajukan Landas Kontinen Ekstensi lebih dari 200 mil laut.

Keywords


Unclos 1982; Hedberg; Investigator Ridge; Landas Kontinen Ekstensi

Full Text:

PDF

References


Alina, Aldea Noor, 2013. Kajian Landas Kontinen Ekstensi Batas Maritim Perairan Barat Laut Sumatra. Surabaya: Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

CARIS, 2012. CARIS LOTS User Guide. Fredericton: CARIS.

IHO, IAG, ABLOS, 2006. A Manual on Technical Asect of The United Nations Convention on The Law of the Sea. Monaco: Internationa Hydrographic Bureau.

Indrayanti, Meylia Ayu, 2014. Kajian Penentuan Landas Kontinen Ekstensi Di Kawasan Maritim Sebelah Selatan Nusa Tenggara. Surabaya: Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Khafid, 2011. Pengalaman Melakukan Parsial Submisi Landas Kontinen Indonesia di Luar 200 Mil Laut di Sebelah Barat Laut Sumatera untuk Mendukung Penyusunan Rancangan Undang-Undang Landas Kontinen Indonesia. Bogor: Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional.

UNCLOS, 1982. United Nation Convention on the Law of the Sea. Använd den 5 Oktober 2014. http://www.un.org/depts/los/convention_agreements/texts/theLOSC/unclos_e.pdf.

United Nations, 2005. Training Manual for Delineation the Outer Limits of the Continental Shelf beyond 200 Nautical Miles and for Preparation of Submission to the Commisions on the Limits of the Continental Shelf. New York: United Nations Publication.




DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j25023659.v2i1.1232

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Free counters!
 
  View My Stats
 
 
 

Lisensi Creative Commons
Jurnal Geosaintek diterbitkan oleh ITS bekerja sama dengan Himpunan Ahli Geofisika Indonesia (HAGI) 

Disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Berdasarkan ciptaan pada https://iptek.its.ac.id/index.php/geosaintek/index.