Tinjauan Awal Struktur Jaringan Jalan di Kota Banda Aceh
Abstract
Transportasi merupakan salah satu yang tidak penting dalam menunjang pembangunan. Salah satu prasarana transportasi adalah jaringan jalan. Jaringan jalan ini memiliki peran penting untuk memperlancar distribusi orang dan barang dari satu tempat ketempat lainnya. Hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan nasional serta pemerataan pembangunan. Banda Aceh adalah ibukota Provinsi Aceh yang menjadi pusat berbagai kegiatan seperti perdagangan, pendidikan dan jasa lainnya. Penelitian ini membahas tentang evaluasi Struktur Jaringan Jalan di Kota Banda Aceh. Di Kota Banda Aceh dan Kawasan Sekitar 5 Pusat Kawasan Primer dan 9 Kawasan Sekunder penting. Jaringan Jalan di Kota Banda Aceh terdiri dari 11 ruas jalan Arteri Primer, 12 ruas jalan Kolektor Primer, 4 ruas jalan Arteri Sekunder dan 13 ruas Jalan Kolektor Sekunder. Struktur Jaringan Jalan dapat diumumkan dengan baik, karena semua Pusat Kegiatan Primer Utama dan semua Kawasan Sekunder Utama menyetujui dengan baik oleh Ruas-ruas Jaringan Jalan sesuai dengan Fungsinya.
Full Text:
PDFReferences
Pemerintah Kota Banda Aceh. 2018. Data Geografis Kota Banda Aceh. http://kinerja.kotabandaaceh.go.id (di akses 17 September 2018).
Kimpraswil (2004). Penentuan Klasifikasi Fungsi Jalan di Kawasan Perkotaan. Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah
Kimpraswil (2004a). Pedoman Konstruksi dan Bangunan Pd T-18-2004-B - Penentuan Klasifikasi Fungsi Jalan di Kawasan Perkotaan.
SK Men PUPERA 248/15. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 248/KTS/M/2015. Tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jaringan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer -1 (JKP-1).
SK Men PU 58/12. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 58/KPTS/M/2012. Tentang Kelas Jalan Berdasarkan Daya Dukung Untuk Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.
PemKot Banda Aceh. (2009). Qanun Kota Banda Aceh No.4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029. Pemerintah Kota Banda Aceh.
PemKot Banda Aceh. (2009). Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh (RTRW) Kota Banda Aceh 2009 – 2029. Pemerintah Kota Banda Aceh. Banda Aceh.
PP 34/06. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Suprayitno, H. & Soemitro, R.A.A. (2018). “Preliminary Reflexion on Basic Principle of Infrastructure Asset Management”. Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur & Fasilitas, Volume 2, Nomor 1, Maret 2018, Hal. : 1-9.
UU 38/04. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
UU 22/09. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j26151847.v2i0.4823
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jumlah Pengunjung :
Flag Counter
Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur & Fasilitas by Departemen Teknik Sipil ITS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.