PENGENDALIAN PENGURUGAN LAUT DI KAWASAN PANTAI TIMUR SURABAYA

Heru Purwadio

Abstract


Selama empat belas tahun terakhir ini Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) telah mengalami penambahan luas sekitar 754 Ha ke arah laut, terdiri dari 449,65 Ha akibat “nggacar”2 dan 304,35 Ha akibat terbentuknya “tanah oloran”3. Terlihat bahwa perluasan akibat nggacar lebihh dominan dibandingkan pembentukan tanah oloran. Keadaan ini menimbulkan dampak buruk seperti hilangnya hutan mangrove, hilangnya aliran sungai kea rah muara, dan banjir di wilayah sebelah barat Pamurbaya.

Walaupun reklamasi tidak selalu berakibat buruk, tetapi dalam decade ini reklamasi tidak sesuai untuk Pamurbaya yang berfunsi sebagai penyeimbang tata air Kota Surabaya. Inilah alasan pentin mengapa Review RDTRK Pantai Timur Surabaya dan Review RTRW Surabaya tetap merokomendasikan Pamurbaya sebagai kawasan konservasi.

Ada tiga strategi untuk mengendalikan agar Pamurbaya tidak direklamasi oleh masyarakat, yaitu: (1) menggunakan produk rencana tata ruang sebagai rujukan pemberian Ijin Mendirikan Bangunan bagi siapapun yang akan membangun perumahan dalam skala kecil maupun besar; (2) mengadopsi pengalaman  empiris tempat lain.  Pengalaman dari Manado menunjukkan bahwa reklamasi dapat dicegah dengan cara membangun jalan boulevard sebagai pembatas antara wilayah laut dan daratan. Secara analoi, Jalan Lingkar Timur Surabaya dapat diposisikan sebagai batas fisik antara pengembangan kawasan terbangun dan kawasan konservasi; (3) melalui partisipasi stakeholders wajib menyearaskan strateginya sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing. Tidak ada  satupun institusi yang mampu menyelesaikan  masalahnya sendirian, karena itu harus saling bekerjasama.

References


Ecological and Environmental Observation (ECOTON). (1998). Pesona Alami Mangrove Pantai Timur Surabaya. Buletin Kelompok Pemerhati Lingkungan Mahasiswa Biologi FMIPA UNAIR.

Ibrahim, Syahrul. (1998). Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang Terpadu, Konsisten dan Berkualitas. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota. Vol.9, No 2, 1998.

Lembaga Penelitian ITS. (2001). Kajian Standarisasi Pengendalian dan Pemberian Hak Atas Tanah yang Merupakan Pulau-Pulau Kecil atau Berbatasan Pantai. Kerjasama Lembaga Penelitian ITS dengan Badan Pertanahan Nasional.

Pemerintah Kota Surabaya. (2000). Review Rencana Detail Tata Ruang Kota Pantai Timur Surabaya.

Soehoed, A. R. (2004). Reklamasi Laut Dangkal. Canal Estate Pantai Mutiara Pulit. Jambatan. Jakarta.

Simbar, Katrin Veronika. (2002). Waterfront Sebagai Pembentuk Citra Kota Manado. Kajian Terhadap Elemen Fisik Struktur Kota. Tesis S2 Arsitektur.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah.




DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j2716179X.v1i1.2227

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jumlah Pengunjung

 

Creative Commons License

Jurnal Penataan Ruang by LPPM ITS is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Based on a work at https://iptek.its.ac.id/index.php/jpr/index.