Arahan Pengendalian Penempatan dan ukuran Reklame Ruang Luar di Koridor Jalan Arteri Primer Studi Kasus Jalan Ahmad Yani Surabaya
Abstract
Reklame ruang luar di Koridor Ahmad Yani telah tumbuh menjamur selama sepuluh
tahun terakhir ini, seiring dengan tumbuhnya pusat-pusat perbelanjaan di sepanjang koridor yang menimbulkan tarikan dan bangkitan lalu lintas yang tinggi. Kehadiran berbagai jenis reklame ruang yang terdiri dan reklame tiang reklame bando, reklame sign net baliho dan spanduk, menimbulkan berbagai masalah. Studi ini membatasi tinjauannya pada penempatan dan reklame ruang luar, yaitu penempatan reklame di dalam Rumija Kereta Api dan Rumija jalan arteri primer penempatan yang mengelompok pada satu spot dimensi reklame yang mendominasi lingkungan, bangunan dan menutupi bangunan di belakangnya. Walaupun Kota Surabaya sudah memiliki peraturan daerah tentang reklame, yaitu Perda No 8 Tahun 2006 dan Perda No. 10 Tahun 2009; dan sudah pernah memiliki Tim Reklame, tapi belum mampu mengendalikan pemasangan reklame di Surabaya khususnya di koridor Ahmad Yani.
Berangkat dari permasalahan yang diidentifikasikan, studi ini bertujuan untuk merumuskan arahan pengendalian reklame ruang luar di koridor Ahmad Yani ditinjau dan penempatan dan ukuran reklame. Metoda yang digunakan adalah triangulasi dua tahap. Tahap pertama adalah triangluasi antara regulasi, teori dan hasil studi lain yang gayut tahap dua adalah triangluasi antara hasil tahap satu, kondisi empiris dan simulasi.
Arahan pengendaliannya secara umum adalah reklame dizinkan ditempatkan pada peruntukan perdagangan dan jasa. Penempatan untuk setiap jenis reklame; (1) reklame tiang diizinkan pada kaveling kosong di luar Rumija Kereta ApilJalan Arteri Primer; (2) reklame sign net diizinkan pada median Jalan; (3) reklame pada jembatan layang dan JPO dilarang melebih batas ketinggian yang ada; (4) reklame ikon diizinkan berlokasi di dalam kaveling baik pada bangunan maupun di luar bangunan; (5) megatron dizinkan berlokasi di dalam kaveling dengan onentasi introvert; (6) balho dan spanduk ditempatkan di dalam kaveling pada panggungkonstruksi tersendiri; (7) reklame pada street furniture dilarang mendominasi lingkungan; (8) reklame pada bangunan dirancang terintergasi dengan fasade bangunan. Pengendalian dimensi reklame bentuk ketinggian dan tinggi reklame diseragamkan, jumlah dan jarak antar reklame dibatasi berdasarkan sudut pandang horisontal 60 dan sudut pandang vertikal 30%.
References
Matsuka Pratama, PT dan Litbang (2004). Kajian Penanganan dan Penataan reklame di Kota Bandung
Miyazawa, Isao. Community Sign. Dalam Public Sign, editor Akase, Tatsuzo dan Yukota
Shirvani, Hamid (1985), The Urban Design Process, Van Nostrand Reinhold. New York.
____________ (2009). Panduan Penataan Media Iklan pada Kawasan Pengendalian Ketat di Wilayah Surabaya, Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Timur
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian,
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelengaraan reklame.
DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j2716179X.v5i1.2238
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Penataan Ruang by LPPM ITS is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Based on a work at https://iptek.its.ac.id/index.php/jpr/index.