Efektivitas Implementasi Advice Planning di Perkotaan Banyuwangi
Abstract
Advice Planning merupakan salah satu teknik instrumen preventif dalam pengendalian pembangunan lahan (development control/regulation) selain zonasi dan pemberian izin bangunan, yang digunakan di Kabupaten Banyuwangi. Alat ini berisi informasi dan ketentuan mengenai ketentuan teknis peruntukan lahan dan ketentuan umum peraturan zonasi untuk izin pemanfaatan ruang sesuai dengan fungsi kawasan berdasarkan rencana tata ruang yang dituangkan ke dalam bentuk peta. Ketentuan-ketentuan didalam advice planning seringkali tidak diimplementasikan di lapangan, terlebih lagi dengan adanya peningkatan jumlah pembangunan di Perkotaan Banyuwangi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir yang tidak diimbangi dengan pengawasan yang cukup di lapangan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengukur seberapa besar efektivitas implementasi advice Planning di perkotaan Banyuwangi. Penelitian ini menggunakan metode deduktif kuantitatif dengan penilaian realisasi komponen advice planning di lapangan. Data berupa data primer hasil observasi, wawancara dengan stakeholder dan dokumentasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka dan data dinas terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas implementasi advice planning di perkotaan Banyuwangi masih rendah, yang disebabkan oleh belum terlaksananya seluruh komponen dalam ketentuan advice planning di lapangan, terutama komponen dalam aspek ketentuan teknis peruntukan ruang dan zonasi, seperti koefisien dasar bangunan, garis sempadan bangunan, penyediaan saluran drainase maupun saluran limbah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
H. Dunkerley, “Urban Land Use Policy: Issues and Opportunities,” Oxford University Press, Washington (1983).
Muhajirin, “Pengendalian Pembangunan Perumahan di Kawasan Bandung Utara: Perbandingan antara Kebijakan dan Realitas,” Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2000).
D. Sayogo, “Evaluasi IMB sebagai Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Lahan,” Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2008).
E. Rilva, “Implementasi Advice Planning sebagai Instrumen Pengendalian Pembangunan dalam Perspektif Good Governance di Kota Payakumbuh,” Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2015).
J. Kautsary, S. Shafira, “Kualitas Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Berdasarkan Kelengkapan Materi Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Kendal,” Jurnal Planologi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Vol. 16, No. 1 (2019, April) 1-15.
BAPPEDA, “Laporan Akhir RDTR Bagian Wilayah Perkotaan Banyuwangi,” Banyuwangi (2014).
W. Dunn, “Analisis Kebijakan Publik,” Gadjah Mada University Press, Yogyakarta (1994).
R. Nakamura and F. Smallwood, “The Politics of Policy Implementation,” St. Martin Press, New York (1980).
Farmer, W. Paul dan Gibb, A. Julie, “Perencanaan Penggunaan Tanah dalam Pengantar Perencanaan Kota,” Airlangga, Jakarta (1984).
E. Budihardjo, “Tata Ruang Perkotaan,” Alumni, Bandung (1997).
DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j2716179X.v15i1.6760
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Penataan Ruang by LPPM ITS is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Based on a work at https://iptek.its.ac.id/index.php/jpr/index.