Abstract
Mojokerto dan Sidoarjo merupakan dua kabupaten yang tergabung dalam sebuah kawasan metropolitan di Provinsi Jawa Timur, yaitu Gerbangkertosusila (Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan) yang bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan antar Daerah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut diperlukan jalan tol yang dilengkapi akses keluar-masuk yang memadai dan tidak menyulitkan para pengendara. Dalam tugas akhir ini penulis mencoba merencanakan ulang interchange yang menghubungkan Mojokerto dan Sidoarjo di kawasan Waru yang sebelumnya pada akhir interchange dinilai berpotensi menyebabkan konflik lalu lintas atau weaving conflict karena pendeknya jarak dari ramp satu ke ramp yang lainnya. Perencanaan ulang ini meliputi desain geometri interchange dan ramp yang baru sehingga diharapkan akan mengurangi weaving conflict dan mengurangi potensi kemacetan yang mungkin terjadi. Dalam prosesnya, metodologi yang digunakan adalah dengan menganalisis pemilihan alternatif ramp dengan menggunakan metode Analytic Hierarchy Process kemudian merencanakan desain geometrik interchange dan ramp menggunakan Peraturan Bina Marga No.007/BM/2009. Perencanaan marka dan rambu lalu lintas berdasarkan Peraturan Menteri No. 13 tahun 2014 dan No. 34 tahun 2014. Dari hasil perencanaan geometrik yang dilakukan, dihasilkan 5 tikungan, yaitu 4 tikungan tipe S-C-S dan satu tikungan tipe S-S dengan jari-jari sebesar 200 m dan panjang lengkung peralihan sebesar 25,397 m. Sedangkan untuk perencanaan ramp dihasilkan ramp on dengan jari-jari sebesar 400 m tipe taper dan ramp off dengan jari-jari sebesar 250 m tipe parallel. Rambu lalu lintas direncanakan terdapat 15 buah dan 3 macam marka.
Keywords
Simpangsusun; Jalan Akses; Tol Surabaya-Mojokerto; Tol Surabaya-Porong
References
T. . Saaty, “How to Make a Decision: The Analytic Hierarchy Process,” Interfaces (Providence)., vol. 24, no. 6, pp. 19–43, 1994.
T. L. Saaty, “Decision Making with The Analytic Hierarchy Process,” 2008.
Departemen Perhubungan, “Standar Geometri Jalan Bebas Hambatan untuk Jalan Tol,” Jakarta, 2009.
Republik Indonesia, “Peraturan Menteri Republik Indonesia No. 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas,” Jakarta, 2014.
Republik Indonesia, “Peraturan Menteri Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan,” Jakarta, 2014.
Anonymous, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan,” Jakarta, 2004.