Abstract
Indonesia adalah salah satu negara kepulauan (archipelagic state) yang memiliki kondisi geografis sangat strategis. Luas wilayah perairan Indonesia terbagi menjadi perairan kepulauan dan perairan pedalaman yang memiliki luas 3.092.085 km2, laut teritorial memiliki luas 282.583 km2, untuk zona ekonomi eksklusif seluas 2.936.345 km2 dan luas landas kontinen Indonesia yaitu 2.749.001 km2. Dengan demikian Indonesia memiliki total wilayah laut seluas 3.223.137 km2 dan luas daratan sebesar 1.890.739 km2. Jumlah pulau yang ada di Indonesia dan sudah terverifikasi pada tahun 2017 tercatat sebanyak 16.056 pulau. Pulau-pulau dan ruang laut tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak luput dari pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah Indonesia. Meskipun demikian, jumlah dan posisi pulau serta jarak antar pulau seringkali menjadi kendala dalam pembangunan sehingga menyebabkan tidak meratanya pembangunan yang ada di Indonesia khususnya pada daerah pulau-pulau kecil dan pulau-pulau terluar. Hal ini memerlukan perhatian dan langkah khusus agar isu ketidakmerataan pembangunan bisa diatasi, salah satunya dengan memberi kewenangan kepada pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan. Undang-Undang No 23/2014 pasal 14 menyatakan bahwa “daerah kabupaten/kota yang memiliki hasil laut mendapatkan pembagian hasil laut yang berada dalam batas wilayah 4 mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas atau kearah perairan kepulauan”. Hal ini menegaskan bahwakewenangan pengelolaan pulau-pulau dan wilayah laut diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Pada proses pengelolaannya, daerah yang memiliki wilayah laut luas dengan banyak pulau tentunya berbeda dengan daerah yang tidak memiliki wilayah laut dan pulau-pulau. Karena kompleksitasnya, perlu dilakukan pengelolaan khusus untuk daerah yang memiliki laut dan pulau-pulau yang diistilahkan dengan “Bercirikan Kepulauan”. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi daerah kabupaten/kota yang bercirikan kepulauan berdasarkan aspek geospasialnya. Analisis dilakukan mulai dari 1) menentukan batas daerah laut 2) menghitung luas wilayah laut dan daratan 3) mengitung jumlah pulau dan gugusan pulau yang ada disetiap kabupaten/kota. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu kabupaten/kota yang memenuhi syarat secara geospasial sebagai daerah kepulauan yaitu sebanyak 66 kabupaten/kota.
Keywords
bercirikan kepulauan; gugusan pulau; UU No 32/2014; batas daerah laut
References
Anonim. (2014). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta.
Anonim. (2014). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta.
Anonim. (2017). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Daerah, Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta.
Ambari, M. (2017). Kenapa Pembangunan di Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Masih Tertinggal?. https://www.mongabay.co.id/2017/08/23/kenapa-pembangunan-di-kawasan-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil-masih-tertinggal/. Diakses pada tanggal 20 Mei 2021
BIG. (2017). Jumlah Pulau Indonesia Sebanyak 16.056 Pulau Masih Bisa Bertambah Lagi. https://www.big.go.id/news/2017/08/25/jumlah-pulau-indonesia-sebanyak-16-056-pulau-masih-bisa-bertambah-lagi. Diakses pada tanggal 14 Juni 2021
BIG. (2017). Pemanfaatan Potensi Kemaritiman Indonesia Berbasis Informasi Geospasial. https://www.big.go.id/content/berita/antara-sejarah-budaya-dan-spasial-dalam-penamaan-rupabumi. Diakses pada tanggal 14 Juni 2021
Hidayat, F., & Sutisna, S. (2014). Uji Geospasial Provinsi Kepulauan Di Indonesia Pasca Berlakunya Undang-Undang No . 23 Tahun 2014 ( Geospatial Test of Archipelagic Province in Indonesia After the Enactment of. 20(2), 135–148. Badan Informasi Geospasil. Cibinong.
Saksono, H. (2013). Ekonomi Biru: Solusi Pembangunan Daerah Berciri Kepulauan Studi Kasus Kabupaten Kepulauan Anambas. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Umum dan Kependudukan Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP). Jakarta. 1–12.
.