IMPLEMENTASI KADASTER LAUT DALAM RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH (RPP) DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI (RAPERMEN) TENTANG IZIN LOKASI PEMANFAATAN RUANG LAUT BERBASIS WEBGIS (STUDI KASUS: PULAU MARATUA, BERAU, KALIMANTAN TIMUR)

Yanto Budisusanto, Aulia Rachmawati

Abstract


Penerapan konsep kadaster kelautan diharapkan dapat menghasilkan data dan informasi yang lengkap, akurat, dan seragam sehingga  data daninformasi dapat digunakan untuk saling berbagi pakai dan dirubah secara cepat (Syarif 2012). Adagium abad ketujuhbelas yang menyatakan ruang laut adalah kepunyaan bersama, tersedia untuk semua tetapi tidak untuk dimiliki. Negara mengatur penguasaannya kepada pihak lain (baik itu perseorangan atau swasta) dalam bentuk izin. Saat ini proses pendaftaran izin lokasi oleh KKP dilaksanakan secara offline. Penelitian ini akan merancang sebuah Website Sistem Informasi Geografis (SIG) pendaftaran izin lokasi pemanfaatan ruang laut. Lokasi penelitian berada pada Pulau Maratua, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yaitu pada koordinat 2˚04’11,38” - 2˚20’11,10”LU dan 118˚31’48,93”-118˚45’29,56”BT. Data spasial yang digunakan adalah peta dasar kadaster laut, rencana zonasi dan eksisting pemanfaatan ruang laut. RPP dan RAPERMEN izin lokasi digunakan untuk membangun sistem pendaftaran berbasis WebGIS. Implementasi basis data menggunakan PostgreSQL 9.0 dan Google Maps API sebagai penampil peta. Website dapat diakses secara online pada http://www.kadasterlautmaratua.com sehingga proses pendaftaran izin lokasi dapat dilaksanakan secara online. Dari hasil uji kebergunaan beerdasarkan 30 responden menunjukkan persentase 86.00 %. Berdasarkan hasil tersebut maka website termasuk kategori sangat layak sesuai dengan tabel Kategori Penilaian Usability dengan rentang nilai 81%-100%.


Keywords


Kadaster Laut; Izin Lokasi; WebGIS; PostgreSQL; Google Maps API; Uji Kebergunaan

Full Text:

PDF

References


KKP RI, 2017, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Republik Indonesia Tahun 2017 Tentang Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Kementrian Kelautan dan Perikanan. Sekretariat KKP RI, Jakarta

KKP RI, 2017, Rancangan Peraturan Menteri (RAPERMEN) Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tentang Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K). Sekretariat KKP RI, Jakarta.

Republik Indonesia, 2014, Undang-Undang No.1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sekretariat Kabinet R,. Jakarta

Rais, J, 2003, Pedoman Penentuan Batas Wilayah Laut Kewenangan Daerah Menurut UU No.22/1999 dalam Koleksi Dokumen Proyek Pesisir 1997-2003, Jakarta : USAID

Syarif, P. 2012. Kajian Aspek Hukum dan Teknis tentang Pendaftaran untuk Bangunan Atas Air. Tugas Akhir. Program Studi Sarjana Teknik Geodesi dan Geomatika, ITB. Bandung.




DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j24423998.v15i1.3918

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Geoid Journal of Geodesy and Geomatics by Department of Geomatics Engineering - ITS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.