ALTERNATIF PETA BATAS LAUT DAERAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 76 TAHUN 2012 (STUDI KASUS : SENGKETA PULAU GALANG PERBATASAN ANTARA KOTA SURABAYA DAN KABUPATEN GRESIK)

Ria Widiastuty, Khomsin Khomsin, Teguh Fayakun, Eko Artanto

Abstract


Batas kewenangan daerah di laut, memiliki arti penting bagi kabupaten/kota dan pemerintah propinsi terkait dengan penyelenggaraan otonomi daerah. Batas daerah yang tidak jelas dapat memicu konflik di wilayah perbatasan dan menghambat penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah. Bila tidak segera diselesaikan maka berpotensi menurunkan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Penetapan batas laut daerah diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan pemberian hak sehingga dapat menghindari konflik yang akan terjadi. Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 tahun 2012 dijelaskan bahwa pembagian wilayah kewenangan propinsi sejauh 12 mil dan sepertiganya adalah wilayah kabupaten/kota. Penelitian ini ditujukan untuk menentukan batas pengelolaan laut di sekitar daerah perbatasan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik yang terdapat sebuah pulau hasil endapan Kali Lamong yaitu Pulau Galang. Pulau ini sedang menjadi konflik dan menjadi perebutan hak milik antar dua daerah tersebut. Hasil penelitian ini adalah peta batas pengelolaan laut di sekitar daerah Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik dengan berbagai alternatif penarikan batas yang sesuai dengan pedoman penegasan batas secara kartometrik pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 tahun 2012 dengan menggunakan prinsip equidistance dan median line. Dalam penelitian ini terdapat empat alternatif diantaranya, penarikan garis batas laut jika Pulau Galang dianggap tidak ada, penarikan garis batas laut jika Pulau Galang dibagi sama luas, penarikan garis batas laut jika Pulau Galang masuk Kota Surabaya dan penarikan garis batas laut jika Pulau Galang masuk Kabupaten Gresik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kejelasan kepemilikkan Pulau Galang dan kejelasan administrasi batas laut daerah sangat dibutuhkan karena keberadaan pulau ini berpengaruh terhadap batas pengelolaan laut daerah antara Kota Surabaya maupun Kabupaten Gresik secara keseluruhan.


Keywords


batas laut daerah; metode kartometrik; equidistance, median line, permendagri No. 76 Tahun 2012

Full Text:

PDF

References


Adnyana, I., Arsana, I., dan Sumaryo. 2006. “Delimitasi Batas Maritim antara Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tengga Barat : Sebuah Kajian Teknis”. Yogyakarta : Jurusan Teknik Geodesi dan Geomatika FT UGM

Amhar, Patmasari, dan Kencana, 2001, “Aspek-aspek Pemetaan Batas Wilayah Sebuah Tinjauan Komprehensif”, Geo Informatika, Vol. 8 No. 1, Agustus 2001.

Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. 2001. ”Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Batas Daerah”. Jakarta.

International Hydrographic. 2006. “A Manual On Technical Aspects Of The United Nations Convention On The Law Of The Sea – 1982 : Special Publication No. 51 4th Edition”. Bureau Monaco

Kementrian Dalam Negeri. 2012 a. ”Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah”. Jakarta.

Kementrian Dalam Negeri. 2012 b. ”Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah”. Jakarta.

Pemerintahan Pemerintah Kota Surabaya. 2003. “Bahan Kajian Penyelesaian Masalah Pulau Galang Antara Kota Surabaya dengan Kabupaten Gresik : Arsip Bagian Pemerintahan Kota Surabaya”. Surabaya

Pujiastuti, Fusy. 2009. “Aspek Geodestik dalam Penarikan Batas Wilayah Laut Daerah (Studi Kasus : Perairan Selat Madura)”. Surabaya : Jurusan Teknik Geomatika FTSP ITS

Pusat Pemetaan Batas Wilayah. 2012. Laporan Tahunan Pusat Pemetaan Batas Wilayah 2012. Bogor : Badan Informasi Geospasial

Rais, J., 2003, “Studi Kasus Batas Wilayah Laut antara Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka-Belitung”, Seri Reformasi Hukum, Koleksi Dokumen Proyek Pesisir 1997-2003.

Republik Indonesia. 2004. ”Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah”. Jakarta.

Safitri, D.A. 2007. “Studi Penentuan Batas Maritim antara Dua Negara Berdasarkan Undang-Undang yang Berlaku di dua Negara yang Bersangkutan (Studi Kasus : NKRI dan RDTL)”. Surabaya : Jurusan Teknik Geomatika FTSP ITS




DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j24423998.v10i1.688

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Geoid Journal of Geodesy and Geomatics by Department of Geomatics Engineering - ITS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.