DENTIFIKASI PULAU DI KEPULAUAN PADAIDO PROVINSI PAPUA BERDASARKAN KAIDAH TOPONIMI (ISLAND TOPONYM STUDY OF PADAIDO ARCHIPELAGO, PAPUA PROVINCE)

Yulius Yulius

Abstract


Pengelolaan sumberdaya kelautan telah menjadi perhatian dalam kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan. Dilain pihak informasi mengenai data unsur-unsur laut menjadi sangat penting artinya dalam pengelolaan sumberdaya sekaligus dapat mendukung terciptanya tertib administrasi wilayah. Guna mendukung pengelolaan wilayah laut dan unsur-unsur geografi laut di wilayah kedaulatan Indonesia, diperlukan pengidentifikasian unsur-unsur geografi laut, yang selanjutnya disusun sebagai pangkalan data unsur-unsur geografi laut (Pulau) secara terintegrasi dan sistematis berdasarkan kaidah toponimi. Penelitian toponim pulau yang dilakukan di Kepulauan Padaido, Provinsi Papua, telah mengidentifikasi unsur pulau, serta penamaannya.


Keywords


pulau; toponimi; Kepulauan Padaido

Full Text:

PDF

References


Anonim, 1999, Undang-Undang No. 22 Tentang Pemerintahan Daerah.

Anonim, 2004, Undang-Undang No. 32 Tentang Otonomi Daerah.

Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP), 2003, Buku Panduan Survei Toponimi Pulau-Pulau di Indonesi, Jakarta.

Badan Pusat Statistik (BPS), 2000, Kabupaten Biak Numfor Dalam Angka Tahun 2000, Biak Numfor.

Dahuri, 2000, Kebijakan dan Program Nasional Mengembangkan Potensi Pulau-Pulau Kecil Sebagai Pusat Riset dan Industri yang Berkelanjutan dengan Berbasis Masyarakat, Jakarta: Makalah Lokakarya Pendekatan Penataan Ruang dalam Menunjang Pengembangan Wilayah Pesisir, Pantai dan Pulau-pulau Kecil.

Dahuri R, Jacub R, Sapta PG., 2004, Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Departemen Dalam Negeri, 2002, Daftar Pulau-Pulau Bernama Dan Tidak Bernama Di Indonesia, Jakarta.

Dinas Hidro Oseanografi TNI – AL, 1982, Daftar Pulau-Pulau Di Indonesia, Jakarta.

Kusumah G, Widjarnako E., 2007, Identifikasi Teluk dan Tanjung di Teluk Bungus Berdasarkan Kaidah Toponimi Maritim, Jurnal Segara, Vol. 3 No. 2 Jakarta: Desember 2007: 105 - 111.

Pemerintah Kabupaten (Pemda) Biak Numfor, 2005, Rencana Strategis Pengelolaan Ekowisata Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat Kabupaten Biak Numfor, Papua, Biak Numfor.

Rais J., 2003, Pedoman Penentuan Batas Wilayah Laut Kewenangan Daerah Menurut UU No. 22/99, USAID–Indonesia Coastal Recosces Management Project.

Rais J., 1992, Country Report – Indonesia, 6th Meeting of The UNGEGN for Asia South – East and Pacific South – West Division, Wellington.

Rais J., 2003, “Arti Penting Toponim Pulau”, Makalah Simposium Kadaster Laut, Jakarta, 14 Desember 2003.

United Nations, 1983, The Law of the Sea – UN Convention on the Law of the Sea 1982, UN Publication No. E.83.V.5. New York, NY.

Pemerintah Kabupaten (Pemda) Biak Numfor, 2005, Profil Singkat Sumberdaya Pesisir Kepulauan Padaido, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Biak Numfor.




DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j24423998.v5i1.7323

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Geoid Journal of Geodesy and Geomatics by Department of Geomatics Engineering - ITS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.