Penentuan Batas Pengelolaan Wilayah Laut antara Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kalimantan Barat menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Anggun Aprilia Sari, - Khomsin, Cherie Bhekti Pribadi

Abstract


Provinsi Kepualauan Riau merupakan daerah yang berbatasan dengan provinsi Kalimantan Barat. Posisi dari kedua daerah tersebut adalah berhadapan dan dipisahkan oleh laut. Menurut undang-undang No. 23 Tahun 2014 batas pengelolaan laut daerah adalah seluas 12 mil laut diukur dari garis pantai terluar sebuah pulau. Sehingga apabila diukur sejauh 12 mil laut dari masing-masing daerah terjadi tumpang tindih pengelolaan wilayah laut antara Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kalimantan Barat. Penetapan batas wilayah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.141 Tahun 2017. Dalam peraturan ini dijelaskan untuk menentukan batas pengelolaan laut yang posisi kedua daerah berhadapan adalah dengan median line. Dari hasil penelitian yang dilakukan, didapatkan hasil luas pengelolaan laut Provinsi Kepulauan Riau adalah seluas 108530.11 km2 dan luas pengelolaan laut Provinsi Kalimantan Barat adalah seluas 14.407 km2.

Keywords


geomatics; geomarine; hidrographics

Full Text:

PDF

References


Kementrian Dalam Negeri. 2017. ‘’Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Daerah’’. Jakarta. Pemerintah Indonesia.

Republik Indonesia. 2014. "Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah’’ Jakarta. Pemerintah Indonesia




DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j24423998.v17i2.8855

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Geoid Journal of Geodesy and Geomatics by Department of Geomatics Engineering - ITS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.