Analisis Nilai Ketidakpastian dan Faktor Kalibrasi pada Alat Ukur Radiasi di Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Surabaya
Abstract
Kalibrasi alat ukur radiasi (AUR) wajib dilaksanakan oleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 tahun 2015 dengan menyertakan ketidakpastian pengukuran. Studi kalibrasi AUR pada fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada di Jawa Timur telah dilaksanakan di Balai Pengaman Fasilitas Kesehatan Surabaya. Penentuan nilai ketidakpastian dan faktor kalibrasi dilaksanakan terhadap 20 dosimeter saku analog, 20 dosimeter saku digital dan 10 surveimeter gamma dengan sumber acuan Cs-137. Dari 40 dosimeter saku serta 10 surveimeter gamma yang diuji, hanya 1 dosimeter saku analog tidak layak digunakan karena memiliki nilai faktor kalibrasi di luar standar yang telah ditetapkan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Z. Alatas, Buku Pintar Nuklir (BATAN, Jakarta, 2009).
Peraturan Kepala BAPETEN No.1 tahun 2006 tentang Laboratorium Dosimetri, Kalibrasi Alat Ukur Radiasi Dan Keluaran Sumber Radiasi Terapi, dan Standardisasi Radionuklida (BAPETEN, Jakarta, 2006).
Peraturan Menteri Kesehatan No. 54 tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta, 2015).
JCGM 200:2008, International vocabulary of metrology — Basic and general concepts and associated terms (Joint Committee for Guides in Metrology, 2008).
V. Lewis, M.J. Woods, P. Burges, S. Green, J. Simpson and J. Wardle, Measurement Good Practice Guide No. 49, The Assessment of Uncertainty in Radiological Calibration and Testing (National Physical Laboratory, UK, 2005).
Nazaroh, Jurnal Standardisasi, 12(2): 118 – 127 (2010).
Nazaroh, Jurnal Standardisasi, 13(2): 120 – 128 (2011).
DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j24604682.v15i2.4698
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.