Pola Kerjasama Pengelolaan Aset Budaya Dengan Analisis Stakeholder di Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstract
Pengelolaan aset daerah merupakan salah satu kunci keberhasilan pengelolaan ekonomi daerah. Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki berbagai macam aset, salah satunya adalah aset budaya. Optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan aset budaya memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan aset pada umumnya. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengidentifikasi pola kerjasama pengelolaan aset budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan metode analisis pemangku kepentingan. Responden penelitian adalah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan beberapa mitra kerjasama pemanfaatan aset budaya. Berdasarkan hasil analisis, terdapat tiga pola kerjasama yaitu pola kerjasama komersial, pola kerjasama semi komersial, dan pola kerjasama non komersial.
Full Text:
PDFReferences
BPS DIY (2020). Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Angka Tahun 2019. Badan Pusat Statistik DIY. Yogyakarta.
Freeman, R.E. (1984). Strategic Management: A Stakeholder Approach. Pitman. Boston.
Khoerudin, Idrus (2015). “Kebijakan Manajemen Aset Dinas Kebudayaan Pariwisata Dalam Upaya Pelestarian Bangunan Cagar Budaya di Kota Surabaya”. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik 3(1) 2015. Universitas Airlangga. Surabaya.
Koentjaraningrat (2005). Pengantar Antropologi II. Rineka Cipta. Jakarta.
Mahmudi (2007). “Kemitraan Pemerintah Daerah dan Efektivitas Pelayanan Publik”. Jurnal Kajian Bisnis dan Manajemen 9(1).2007. Fakultas Ekonomi. Universitas Islam Indonesia.
Muhyi, H. A., Chan, A., Sukoco, I. & Herawaty, T. (2017). “The Penta Helix Collaboration Model in Developing Centers of Flagship Industry in Bandung City”. Review of Integrative Business and Economics Research, 6(1), 412–417.
Perda DIY 3/17. Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Perda DIY 6/18. Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
PerMenDagri 19/16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah.
PerMenDagri 4/90. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 tentang Tata Cara Kerja Sama Antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga.
PerMenDagri 3/86. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah.
PerPres 56/11. Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
PP 27/14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Siregar, Doli D, (2004). Manajemen Aset, Strategi Penataan Konsep Pembangunan Berkelanjutan secara Nasional. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Wahyuni, Sri (2019). “Analisis Pariwisata Budaya dalam Pengembangan Aset Lokal Perayaan Upacara Adat Dahau di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur”. Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur & Fasilitas - JMAIF 3(1) Maret 2019.
Suprayitno, H. & Soemitro, R.A.A. (2018). “Preliminary Reflexion on Basic Principle of Infrastructure Asset Management”. Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur & Fasilitas - JMAIF 2(1) Maret 2018: 1-9.
UU 23/14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU 13/12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Yogyakarta.
UU 32/04. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j26151847.v5i3.15362
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jumlah Pengunjung :
Flag Counter
Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur & Fasilitas by Departemen Teknik Sipil ITS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.