Kinerja Aset Fisik Pasar Rakyat Kecamatan Singaparna
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja aset fisik Pasar Singaparna berdasarkan dimensi aksesibilitas, fasilitas umum, kenyamanan, serta tata bangunan dan lingkungan. Adapun aset fisik yang dimaksud diantaranya lahan, fasilitas bangunan dan tata letak pasar, serta sarana pendukung. Terdapat beberapa indikasi masalah kinerja aset pada aspek fisik Pasar Singaparna seperti zona perdagangan tidak teratur berdasarkan komoditas yang dijualnya, aksesibilitas di dalam gedung pasar kurang memadai, sarana pendukung pasar kurang memadai, kondisi gedung pasar kurang baik, lokasi berdirinya pasar tidak sesuai dengan RDTR, serta minimnya pencahayaan dan penghawaan. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Lahan Pasar Singaparna memiliki kategori kinerja ‘sedang’; (2) Fasilitas bangunan dan tata letak pasar memiliki kategori kinerja ‘sedang’; dan (3) Sarana pendukung memiliki kategori kinerja ‘buruk’. Rekomendasi penyelesaian masalah ini adalah perencanaan pembangunan kembali aset fisik Pasar Singaparna.en
Full Text:
PDFReferences
Aliyah, Istijabatul (2017). “Pemahaman Konseptual Pasar Tradisional di Perkotaan”. Jurnal Cakra Wisata, Vol.8 Jilid 2.
Ariyani, Nita. 2019. “Penataan Pasar-Pasar Tradisional Di Indonesia Berdasarkan Teori Von Stuffennaufbau Derechtsordnung”. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Universitas Janabadra Yogyakarta, Vol.8 No.1, 11-22
Darmawan, Darwis. 2017. “Pengembangan Lokasi Pasar Tradisional di Tasikmalaya”. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial Volume 26, Nomor 2, Desember 2017
Fadjarwati, Nurlaila, Rima, Jaka & Dewi. 2021. “Analisis Kinerja Aset Pasar Rakyat Kabupaten Bandung Berdasarkan SNI (Studi Kasus Pasar Rakyat Singaparna)”. Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur & Fasilitas – Vol.5, No.1, Januari 2021.
UU 7/14. Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
PerMen 12/12. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional.
PerDa 9/17. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Perkotaan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2017-2037
DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j26151847.v6i1.20221
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jumlah Pengunjung :
Flag Counter
Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur & Fasilitas by Departemen Teknik Sipil ITS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.