Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau,Pekanbaru,Indonesia

Kemala Ayu, MHD Nanang Hidayat, Muhammad Albahi, Kiki Hardiansyah Siregar

Abstract


Perbankan syariah merupakan komponen integral dari sistem keuangan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada prinsip keadilan, kemaslahatan, dan pengharaman praktik riba, gharar, serta maisir. Keberadaannya tidak hanya memiliki dimensi ekonomi, tetapi juga dimensi moral dan spiritual dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang beretika. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum dan regulasi perbankan syariah di Indonesia, dengan fokus pada relasi antara prinsip-prinsip syariah dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kepustakaan (library research), yaitu menelaah peraturan perundang-undangan, fatwa, dan kebijakan yang mengatur perbankan syariah di Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum perbankan syariah di Indonesia telah memiliki fondasi yang solid melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang diperkuat oleh peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam melakukan regulasi dan pengawasan. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan tantangan, seperti sinkronisasi antara hukum positif dan hukum syariah, tumpang tindih kewenangan antarotoritas, serta keterbatasan literasi hukum syariah di kalangan praktisi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antarlembaga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pembaruan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan digital. Dengan demikian, kerangka hukum perbankan syariah di Indonesia pada dasarnya telah mencerminkan integrasi antara nilai-nilai syariah dan kepastian hukum nasional.


Full Text:

PDF

References


Asmawi, Mohammad & Novia Suci Rahmawati (2025). “Inovasi Dan Tantangan Perbankan Syariah Pada Era Digital Di Indonesia”. El-Arbah: Jurnal Ekonomi, Bisnis, dan Perbankan Syari’ah. 9(1).

Catherine et al. (2024). “Perbandingan Instrumen Pembiayaan Bank Mega Syariah: Mudharabah, Musyarakah, Ijarah, Istisna, dan Murabahah”. Inisiatif: Jurnal Ekonomi, Akuntansi dan Manajemen. 3(1).

Haryanti, Tuti. (2013). “Kewenangan Peradilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”. Jurnal: Tahkim. IX(1).

Hidayat et al. (2025). “Peran Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Pengawas Syariah terhadap Impelementasi Akad Syariah di Perbankan Syariah Indonesia”. SYARIKAT : Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah. 8(1).

Ilham & Muslimin H Kara (2021). Hukum Perbankan Syariah. Sulawesi Selatan: CV. Cahaya Bintang Cemerlang.

Khoirudin & Mawardi (2025). “Sistem Perbankan Syariah Dan Landasan Filosofinya”. Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah. 10(1).

Mulya, Ramadhanti Octavia Bulan Puji et al. (2025). “Peran Bank Sentral Dalam Mempertahankan Stabilitas Sistem Keuangan Di Era Ekonomi Digital”. Jurnal Penelitian Nusantara. 1(5).

Nurrisa, Fahriana et al. (2025). “Pendekatan Kualitatif dalam Penelitian: Strategi, Tahapan, dan Analisis Data”. Jurnal Teknologi Pendidikan Dan Pembelajaran (JTPP). 2(3).

Pramana, Arsa Adika et al. (2025). “Implikasi Peran Dan Fungsi Pengawasan Perbankan Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024”. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik. 2(1)

Syah, Amirul. (2023). Dasar-Dasar Ekonomi Syariah (Prinsip Dan Aplikasinya). Umsu Press. Medan.

Tamam, Ahmad Badrut (2021). “Kedudukan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Mui)Dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (Dsn) Dalam Sistem Hukum Indonesia”. Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics. 4(1).

UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun (2008). Tentang Perbankan Syariah.

UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun (2011). Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Wartoyo (2021). “Akselerasi Petumbuhan Ekonomi Syariah Dalam Konteks Politik Ekonomi Di Indonesia”. Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan. 5(2).

Wulandari, Yunita et al. (2019). “Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia Dan Implikasinya Bagi Praktik Perbankan Nasional”. Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah. 4(1).

Yudi et al. (2024). “Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosia. 2(4).




DOI: http://dx.doi.org/10.12962%2Fj26151847.v9i4.23324

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jumlah Pengunjung :

Statistik Afiliasi Penulis

View My Stats

 

Flag Counter

 Flag Counter

 

 

Creative Commons License
Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur & Fasilitas by Departemen Teknik Sipil ITS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.