Fungsi Lembaga Penjaminan Simpanan Dalam Membangun Sistem Perbankan Yang Solid Demi Kelangsungan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Hermansyah (2005). “Hukum Perbankan Nasional Indonesia”. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta.
UU 9/16. Undang – undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
UU 7/09. Undang – undang No. 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang – Undang.
PP 3/08. Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
UU 24/04. Undang – undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
UU 10/98. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
UU 7/92. Undang – undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
http://winiez.com/2017/05/06/lembaga-penjamin-simpanan-di-negara-lain/ diakses pada tanggal 17 Agustus 2018.
https://elsaryan.wordpress.com/2009/09/08/krisis-ekonomi-global-2008-serta-dampaknya-bagi-perekonomian-indonesia/, diakses pada tanggal 17 Agustus 2018.
DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j26151847.v2i0.4913
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jumlah Pengunjung :
Flag Counter
Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur & Fasilitas by Departemen Teknik Sipil ITS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.