Kajian Dampak Lingkungan bagi Rekonstruksi Gedung Sekolah (Studi Kasus: SDN Mekarsari 6, Depok)
Abstract
Sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, Dinas Perumahan dan Permukiman, Kota Depok berencana merekonstruksi Gedung Sekolah Dasar Negeri Mekarsari 6. Akibat dari kegiatan tersebut memberikan dampak negatif berupa penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, peningkatan limpasan air permukaan, gangguan kesehatan bagi warga sekitar, dan timbunan sampah domestik yang dihasilkan dari kegiatan konstruksi. Untuk menanggulangi dampak negatif yang terjadi dan mengembangkan dampak positif upaya pengelolaan perlu dilakukan kajian dampak lingkungan yang terjadi pada tahap pra konstruksi, konstruksi sampai tahap operasi. Adapun tujuan penelitian ini untuk mendapat hasil analisis kajian dampak lingkungan dan sosial ekonomi sekaligus cara penanggulangan dalam meminimalisasi dampak yang terjadi pada tahap pra konstruksi, konstruksi sampai tahap operasi. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode observasi dan metode skoping untuk mengetahui dampak dan penanganan yang baik terhadap lingkungan. Penelitian ini menggunakan data primer berupa survei lapangan, wawancara, dan didukung oleh data sekunder. Hasil penelitian ini adalah diketahui kondisi rona awal lingkungan di lokasi penelitian dan diperolehnya suatu analisa dampak lingkungan yang terjadi dan cara untuk meminimalisir dampak dengan penanganan yang baik agar terciptanya suatu konstruksi yang ramah lingkungan.
Full Text:
PDFReferences
Alimuddin, dkk. (2020). “Kajian Dampak Lingkungan Terhadap Kegiatan Rekonstruksi Sarana dan Prasarana Pasar Tugu Kota Depok”. Jurnal Rona Teknik Pertanian, Vol.13, No.1, April 2020.
BPS Kota Depok. (2019). Kecamatan Cimanggis dalam Angka Tahun 2019. Badan Pusat Statistik. Kota Depok.
Ervianto, I.W. (2005). Manajemen Proyek Konstruksi. Edisi Revisi. Penerbit Andi. Yogyakarta.
KepMen LH 48/96. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
KepMen LH 50/96. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 50 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebauan.
PerMenKes 32/17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, Dan Pemandian Umum.
PP 27/12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
PP 41/99. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Rellua, Olivianty (2013). ”Proses Perizinan dan Dampak Lingkungan Terhadap Kegiatan Reklamasi Pantai”. Jurnal Elektronik Bagian Hukum Administrasi dan Negara Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi. Vol.1, No.2. P 158-167.
Razif, Mohammad (2018). “Peranan Aspek Lingkungan dalam Manajemen Aset Infrastruktur dan Fasilitas”. Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur & Fasilitas, 2(2), September 2018.
Salim, Emil (1976). Masalah Pembangunan Ekonomi Indonesia. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro. Semarang
Soedjono (1979). Pengaman Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Akibat Industri. Penerbit Alumni. Bandung.
Soemarwoto, Otto (1983). Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Djambatan. Jakarta.
Suprayitno, H. & Soemitro, R.A.A. (2018). “Preliminary Reflexion on Basic Principle of Infrastructure Asset Management”. Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur & Fasilitas, Vol. 2, No. 1, Maret 2018.
UU 32/09. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j26151847.v5i1.8741
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jumlah Pengunjung :
Flag Counter
Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur & Fasilitas by Departemen Teknik Sipil ITS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.