PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA TAHUN 2007 (STUDI YURIDIS EMPIRIS DI PROVINSI JAWA TIMUR)

Tomy Michael, Kristoforus Laga Kleden

Abstract


Hak untuk melakukan perkawinan yang pada akhirnya memiliki keluarga telah termaktub dalam Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Tetapi dalam tataran praktik, pemenuhan hak perkawinan masyarakat LGBT sangat rentan untuk memperoleh perlakuan diskriminatif dalam memperoleh hak-haknya, termasuk hak perkawinan. Hal tersebut disebabkan rendahnya kepedulian negara terhadap warga negaranya sehingga walaupun secara tersirat terdapat perlindungan terhadap masyarakat LGBT dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU No. 39-1999) dan Prinsip-Prinsip Yogyakarta Tahun 2007 (PPY 2007). Hal lainnya akibat adanya perbedaan orientasi seksual dan identitas gender masyarakat LGBT maka masyarakat LGBT membutuhkan perlindungan dalam pemenuhan hak perkawinan. Dengan demikian, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pemenuhan hak perkawinan sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti merumuskan masalah penelitian yaitu bagaimana konsep pengaturan norma hukum tentang pemenuhan hak perkawinan bagi masyarakat LGBT di Provinsi Jawa Timur? Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan mengumpulkan dan mengolah data primer yang kemudian dilakukan analisis berdasarkan data sekunder. Kesimpulan dari penelitian adalah nawacita menunjukkan keberagaman di indonesia. Dan mengakomodir perubahan yang dimungkinkan terjadi karena nawacita telah mencerminkan beberapa konvensi internasional dan tujuan bangsa. Terkait dengan PPY 2007 maka penghormatan dan penghargaan pada semua perbedaan merupakan bagian dari etika kehidupan yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi. Nawacita merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan PPY 2007.


Full Text:

PDF

References


Masthuriyah Sa’dan (2016) ‘LGBT Dalam Perspektif Agama dan HAM’, Jurnal NIZHAM, 5(1).

Saleh, K. W. (1980) Hukum Perkawinan Indonesia,. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Syahrani, R. and Abdurrahman (1086) Masalah-Masalah Hukum Perkawinan Di Indonesia,. Jakarta: Media Sarana Press.




DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j23546026.y2018i5.4447

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View my Stat: Click Here

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.