BUMDESA (BADAN USAHA MILIK DESA) SEBAGAI KELEMBAGAAN PARTISIPATORIS UNTUK PENGEMBANGAN IDENTIFIKASI POTENSI MASYARAKAT PEDESAAN
Abstract
Issue Pembangunan Daerah dewasa ini memerlukan peran partisipatoris kelembagaan yang mampu meningkatkan peran serta dari masyarakat desa, dimana peran kelembagaan ini diharapkan kedepannya mampu menjadi faktor yang mendorong terciptanya nilai-nilai gotong royong yang saat ini mengalami degradasi, karena melalui peran partisipatoris inilah, nantinya masyarakat desa diharapkan mampu menjadi penggerak dan bangkit untuk menciptakan ekonomi local dengan kultur local yang mampu berdaya saing dengan tuntutan jaman. Melalui Kebijakan strategis Pemerintah tentang Pembentukan dan Revitalisasi BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa), diharapkan desain kelembagaan ini mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat desa, baik kepentingan yang sifatnya ekonomis-produktif maupun kepentingan yang kontekstualisasinya berkaitan dengan pengembangan potensi lokal desa. Struktur, kultur masyarakat pedesaan yang berkembang dengan karakteristik homogen menjadi salah satu penghambat untuk menerima difusi dan inovasi melalui teknologi, oleh karena itulah diperlukan peran partisipatoris BUMDesa untuk melakukan identifikasi potensi lokal kelembagaan desa.
Full Text:
PDFReferences
Heru, N. (2001). Uang, Rentenir dan Hutang Piutang di Jawa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kemendargri. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa BUMDesa Perkuat Ekonomi Desa (2010). Indonesia.
Kemendesa. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi No.4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Pub. L. No. 4 (2015). Indonesia.
DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j23546026.y2018i5.4449
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View my Stat: Click Here
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.