PEMBAHARUAN SISTEM PATEN NASIONAL SEBAGAI STRATEGI MENGHADAPI REVOLUSI INDUSTRI 4.0
Abstract
Kemajuan teknologi dalam revolusi industri generasi ke-4 ini mengalami terobosoan luar biasa. Untuk dapat bersaing dalam era revolusi industri generasi ke-4 ini kita perlu meningkatkan kemampuan bangsa dalam mengembangkan keunggulan teknologi yang kompetitif dan mengembangkan kreatifitas yang berbasis pada kekayaan intelektual khusus paten. Pengembangan sistem paten di Indonesia tidaklah semata-mata karena tekanan dunia internasional, namun juga karena kebutuhan nasional untuk menciptakan suatu sistem perlindungan paten yang efektif dan juga bermanfaat bagi bangsa Indonesia. Perangkat hukum di bidang paten diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum dan mewujudkan suatu iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi teknologi serta mempermudah masuknya teknologi ke dalam negeri. Untuk memperlancar tujuan itu semua maka perlu di dilakukan pembaharuan sistem paten diantaranya: ketentuan pengungkapan yang cukup (sufficient disclosure), ketentuan pengecualian terhadap hak eksklusif paten, ketentuan lisensi paten, ketentuan lisensi wajib paten, dan sistem pelayanan informasi paten.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adisumarto, H. (1990). Hak Milik Intelektual Khususnya Paten dan Merek: Hak Milik Perindustrian (Industrial Property) (1st ed.). Jakarta: CV Akademika Pressindo.
Jened, R. (2000). Diktat Hukum Paten (1st ed.). surabaya: Fakultas Hukum Unair.
Kesowo, B. (1994). Sistem Paten di Indonesia. In Sumber Daya Hewani: Prospek Pendayagunaan dan Pelestariannya. Bogor.
Marzuki, P. M. (1993). Pengaturan Hukum Terhadap Perusahaan – Perusahaan Transnasional di Indonesia (Fungsi UU Paten dalam Pengalihan Teknologi Perusahaan – Perusahaan Transnasional di Indonesia.
Saidin, H. O. (2003). Aspek Hukum Hak kekayaan Intelektual (Intelektual Property Right) (3rd ed.). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j23546026.y2018i5.4450
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View my Stat: Click Here
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.