Delimitasi Batas Pengelolaan Laut menurut Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 (Studi Kasus: Provinsi Maluku Utara)

Haris Hakim Prasetyo, Khomsin Khomsin, Danar Guruh Pratomo

Abstract


Terbentuknya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah yang mengacu kepada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sehinga ketentuan tersebut merupakan pedoman dalam penentuan delimitasi batas. Secara geografis Provinsi Maluku Utara memiliki pulau – pulau yang saling berdekatan dengan berbagai ukuran tipe, dengan mengesampingkan faktor sosial budaya Provinsi Maluku Utara dapat dikatakan sebagai provinsi yang berciri kepulauan. Provinsi Maluku Utara berbatasan langsung dengan Provinsi Papua Barat jarak antara kedua Provinsi tersebut kurang dari 24 mil maka dari itu perlu diadakan delimitasi batas wilayah pengelolaan laut. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan luas wilayah pengelolaan laut dan batas wilayah pengelolaan laut Provinsi Maluku Utara. Dalam penelitian ada dua baseline yang digunakan, yaitu Normal Baseline menurut Permendagri No.141/2017 dan Archipelagic Baseline berdasarkan Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan. Hal ini yang menyebabkan perbedaan penarikan batas pengelolaan laut pada kedua Provinsi yang mengakibatkan perubahan pada luas wilayah pengelolaan laut. Perubahan pada baseline mengakibatkan perubahan point – point yang digunakan dalam pembentukan thieseen polygon. Hal ini yang menyebabkan perbedaan penarikan batas pengelolaan laut pada kedua Provinsi. Perbedaan kedua baseline ini akan menentukan wilayah pengelolaan laut. Luas wilayah pengelolaan laut Provinsi Maluku Utara dengan menggunakan normal baseline sebesar 88.743,06 km2, sedangkan dengan menggunakan archipelagic baseline berdasarkan RUU sebesar 152.958,92 km2. Penelitian ini diharapkan menjadi referensi terkait penegasan kewenangan pengelolaan laut daerah bagi pemerintah daerah maupun instansi yang berwenang dan memberikan alternatif penegasan batas daerah di Provinsi Maluku Utara.

Establishment Permendagri No. 141 year 2017 on the affirmation of regional boundaries referring to Undang – Undang No. 23 year 2014. These provisions are guidelines in determining boundary delimitation.  Geographically, the province of North Maluku has islands that are adjacent to various types of type, by putting aside the socio-cultural factors of North Maluku Province can be said to be an archipelago-characterized province. North Maluku Province is directly adjacent to West Papua province the distance between the two provinces is less than 24 miles hence it is necessary to place the delimitation of the boundary of the Sea management area. This research aims to determine the area of marine management and boundaries of the Sea management region of North Maluku province. In this study, there are two baselines used, namely normal baseline according to Permendagri No.141 / 2017 and archipelagic baseline according to Rancangan Undang – Undang (RUU). Changes to the baseline result in point-point changes used in the Thieseen polygon formation. This led to the difference in the withdrawal of sea management boundaries in both provinces which resulted in a change in the area of marine management. These two baseline differences will determine the area of marine management. The area of marine management in North Maluku Province using the normal baseline is 88,743.06 km2 while using the archipelagic baseline based on RUU is 152,958.92 km2. This research is expected to be a reference to the affirmation of regional marine Management Authority for local government and authorized agencies and provide an alternative to an affirmation of regional boundaries in North Maluku province.

Keywords


Delimitasi Batas; Maluku Utara; Wilayah Pengelolaan Laut; Normal Baseline; Archipelagic Baseline

Full Text:

PDF

References


Kementerian Dalam Negeri. 2017. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Daerah. Jakarta.

Secretary General of The United Nations. 1994. United Nations Convention on The Law of The Sea 1982. Montego Bay, Jamaika.

Adnyana, I Gede Pasek Sutrana dkk. 2006. Jurnal : Delimitasi Batas Maritim antara Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat:Sebuah Kajian Teknis, Yogyakarta : Jurusan Teknik Geodesi dan Geomatika Universitas Gajah Mada.

Amrillah, Dede dkk. 2017. Analisis Spasial Dalam Penentuan Daerah Provinsi Berciri Kepulauan. Bogor.

Tjahyadi, Arief. 2010. Sistem Proyeksi Peta. Bandung. Diakses pada tanggal 13 Maret 2020. https://www.slideshare.net/ lailiaidi/sistem-proyeksi-peta-3144291.

Grafarend, E. dan Krumm, F. 2006. Map Projections. Heidelberg: Springer.

Esri. 2016. AggregatePolygons. Diakses pada taggal 12 Maret 2020. https://desktop.arcgis.com/en/arcmap/10.3/tools/car tography-toolbox/aggregate-polygons.htm.

Banata. 2010. Poligon Thiessen. Diakses pada 20 Maret 2020.https://www.geo.web.id/2010/11/29/poligon-thiessen.




DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j24423998.v16i1.7974

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Geoid Journal of Geodesy and Geomatics by Department of Geomatics Engineering - ITS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.