Studi Implementasi RRR (Right, Restiction and Responsibilities) untuk Pemanfaatan di Wilayah Pesisir Perindustrian. (Studi Kasus: Pesisir Perindustrian Kabupaten Gresik)

Cherie Bhekti Pribadi, Yanto Budisusanto

Abstract


Ruang laut dan pesisir adalah lingkungan yang sangat kompleks, berbagai macam kegiatan dilangsukan di ruang laut. Konsep RRR adalah suatu dasar untuk mengelola sumber daya wilayah pesisir dan laut dalam lingkup penetapan batas laut wilayah (restriction), batas kewenangan (right) izin dan (responsibility) tanggung jawab, yang membentuk keterpaduan antara wilayah administrasi [1]. ada penelitian kali ini dilakukan evaluasi terkait penerapan konsep kadaster laut RRR di wilayah pesisir perindustrian di wilayah Kabupaten Gresik, dengan melakukan analisis kesesuaian terhadap rencana oleh pemerintah melalui RZWP-3-K.Melakukan proses inventarisasi jenis pengelolaan ruang laut di sekitar wilayah studi kasus, lalu melakukan analisis perubahan fungsi lahan wilayah perairan menjadi daratan dengan metode NDWI (Normalized Different Water Index), dan evaluasi ketersediaan penjagaan ekosistem di wilayah perindustrian.Dari penelitian ini didapatkan hasil inventarisasi dari Peta RZWP-3-K dan juga Peta Eksisting mengenai jenis pengelolaan di sekitar wilayah perairan PT.Petrokimia Gresik. Didapatkan pula hasil identifikasi tiap konsep RRR (Right, Restriction, and Responsibility) yakni konsep Right yang terimplementasikan dalam bentuk izin. PT.Petrokimia Gresik telah izin yang sesuai di kawasan, zona, dan sub-zona peruntukannya dalam rencana oleh pemerintah yang tertuang dalam peta RZWP-3-K sebagai bentuk kesesuaian rencana jangka panjang wilayah perairan di Jawa Timur. Lalu penerapan konsep Restriction tertuang dalam bentuk batasan pengelolaan wilayah perairan di sekitar wilayah pesisir dan perairan PT.Petrokimia Gresik, yang dalam 4 tahun terakhir mengalami perubahan alih fungsi wilayah perairannya menjadi daratan. Sedangkan konsep Responsibility di implementasikan dalam bentuk penjagaan ekosistem di sekitar wilayah perindustrian PT.Petrokimia Gresik melalui aktivitas terkait  pengelolaan lingkungan yang tertulisdalam izin-izin lingkungan yang telah dikantongi PT.Petrokimia Gresik dan beberapa penghargaan yang diraih dalam pengelolaan limbah.

Keywords


Konsep RRR (Right, Restriction, and Responsibility), Industri, RZWP-3-K , UU No.1 Tahun 2014

Full Text:

PDF

References


Y. Astor, Pola Penyelenggaraan Kadaster Kelautan di Indonesia Dalam Perspektif Indonesia Sebagai Negara Kepulauan (Wilayah Studi: Selat Madura Provinsi Jawa Timur)., Bandung: Institut Teknologi Bandung, 2016.

Pemerintah Republik Indonesia, Undang – Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil., Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2014.

Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur (DKP), Dokumen Final Penyusunan RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur., Surabaya: Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 2017.

PT.Multi Media Ocean Indonesia, "TUKS dan Penataan Ulang Pelabuhan," 2020. [Online]. Available: https://oceanweek.co.id/ada-apa-tuks-perlukah-pengelolaan-pelabuhan-ditata-ulang/. [Accessed 17 Maret 2020].

Liputan 6.com, "KEIN (Komite Ekonomi dan Industri Nasional)Tegaskan Pentingnya Pelabuhan untuk Kemajuan Industri," 2016. [Online]. Available: https://www.liputan6.com/bisnis/read/2532670/kein-tegaskan-pentingnya-pelabuhan-untuk-kemajuan-industri. [Accessed 17 Maret 2020].

bumn.go.id, "PETROKIMIA GRESIK TEKEN PERJANJIAN PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN," 2019. [Online]. Available: http://bumn.go.id/pupukindonesia/berita/1-PETROKIMIA-GRESIK-TEKEN-PERJANJIAN-PELAYANAN-JASA-KEPELABUHANAN. [Accessed 20 Maret 2020].




DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j24423998.v17i2.8402

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
Geoid Journal of Geodesy and Geomatics by Department of Geomatics Engineering - ITS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.