PENGATURAN HAK PENDIDIKAN DISABILITAS (sebagai persiapan penerapan teknologi berkemanusiaan)

Wiwik Afifah, Syofyan Hadi

Abstract


Penyandang disabilitas di Indonesia, sebagian besar hidup dalam kondisi rentan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas. Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya.Hak untuk memperoleh pendidikan merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun dalam prakteknya, anak penyandang disabilitas sangat rentan untuk memperoleh perlakuan diskriminatif dalam memperoleh hak-haknya, khususnya hak atas pendidikan. Hal tersebut disebabkan oleh ketidak-samaan kondisi fisik atau psikis anak penyandang disabilitas. Anak penyandang disabilitas membutuhkan perlindungan dalam memperoleh pendidikan. Pendidikan yang diikuti oleh penyandang disabilitas berguna sebagai bekal dalam kehidupan yang semakin meng-globalberbasis teknologi.

Berdasarkan hal tersebut, penulis memaparkan tentang bagaimana pengaturan mengenai hak pendidikan bagi penyandang disabilitas. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis normative.  Kesimpulan dari artikel adalah hak pendidikan penyandang disabilitas telah diatur baik dalam konvensi internasional hak asasi manusia, International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights dan Convention on the Rights of Person with Disabilities dengan Resolusi 61/106, Pasal 28 C ayat (1) dan Pasal 28 E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.Hak atas pendidikan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 12. Secara spesifik perlindungan hak penyandang disbilitas termasuk hak pendidikan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Selanjutnya, pengaturan di tingkat propinsi yaitu Peraturan Daerah Nomer 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Di Jawa Timur. Begitu pula dengan Peraturan Gubernur  Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi.


Keywords


hak pendidikan; penyandang disabilitas

Full Text:

PDF

References


Azra, A. (2010). Paradigma Membangun Karakter Bangsa Melalui Pendidikan. Jakarta: Kompas.

Ibrahim, J. (2005). Teori, Metode dan Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Soerjono Soekarto & Sri Mamudji. (2004). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Kedelapan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

T.S.N Sastry. (2011). Introduction of Human Rights and Duties. Ganeshkhind: University of Pune Press.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (n.d.).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. (n.d.).




DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j23546026.y2018i5.4446

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View my Stat: Click Here

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.