STRATEGI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN SEMPADAN SUNGAI (Studi Kasus : Kali Surabaya di Kecamatan Driyorejo dan Wringinanom Kabupaten Gresik)
Abstract
Menurut Ecoton (2014), di Kecamatan Driyorejo dan Wringinanom Kabupaten Gresik sepanjang kanan kiri Kali Surabaya terdapat lebih dari 1.000 bangunan permukiman, tempat usaha dan sarana umum yang dibangun secara permanen di atas sempadan Kali Surabaya. Sementara itu Dinas Pengairan Provinsi jawa Timur mengidentifikasikan di sepanjang Kali Surabaya yang melewati Kecamatan Wringinanom dan Driyorejo terdapat 1.191 bangunan yang dibangun di daerah sempadan sungai. Di antaranya adalah pembangunan gudang dan ruko City Nine di Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo dan pembangunan perumahan yang menggunakan alat berat yang memakan sempadan Kali Surabaya di Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo.
Dalam Keppres Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 63.PRT/1992 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan bekas Sungai; serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai; dilarang membangun gedung di dalam daerah sempadan sungai, karena menyebabkan penyempitan sungai yang bisa berujung terjadinya bencana banjir.
Pelanggaran terhadap pemanfaatan sempadan sungai terjadi karena lemahnya pengendalian dan pengawasan yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini sebagai pengelola sempadan sungai adalah Balai besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas yang merupaan kepanjangan tangan dari Kementrian Pekerjaan Umum yang berwenang mengelola Kali Brantas dan Kali Surabaya. BBWS tidak aktif melakukan pemantauan terhadap pelanggaran dan tidak memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum secara tegas sehingga terjadi pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai seperti sekarang. BBWS kurang koordinasi dan sosialisasi kepada Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota dan Pemerintah Desa yang dilalui Kali Surabaya sehingga seolah-olah Kali Surabaya menjadi kawasan tanpa pengelola.
Pelanggaran terhadap pemanfaatan sempadan Kali Surabaya merupakan bentuk pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang. Dalam Pasal 35 Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Ruang disebutkan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui Peraturan Zonasi, perizinan, pemberian insentif/disinsentif, dan pemberian sanksi. Strategi pengendalian dan pengawasan sempadan sungai di Kecamatan Driyorejo dan Wringinanom dilakukan dengan menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kecamatan Driyorejo dan Kecamatan Wringinanom yang di-perda-kan. Pengendalian melalui perizinan merupakan filter berjenjang melalui penerbitan Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Site Plan, Izin Mendirikan Bangunan, dan izin lainnya yang diperlukan, oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Gresik yang berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik, Badan Pertanahan Kabupaten Gresik, dan instansi lain yang berkaitan. Pengendalian melalui pemberian disinsentif merupakan upaya untuk menghambat pemanfaatan ruang yang tidak dikehendaki perkembangannya. Pemberian sanksi berupa sanksi administratif mulai peringatan tertulis sampai pembongkaran bangunan.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ecoton (2014). “Bangunan Liar di Sempadan Akibatkan Kali Surabaya Menyempit”. http://www.surabaya.tribunnews.com. Diakses tanggal 3 Juni 2014 Jam 20.30 WIB.
Marzuki, Peter, Mahmud, Prof. Dr. SH. MS. LLM. (2005). ”Penelitian Hukum”. Prenada Media Group. Jakarta.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik (2013). “Petunjuk Teknis Pemanfaatan dan Pengelolaan Kawasan Peruntukan Industri”.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik (2013). “Petunjuk Teknis Pemanfaatan dan Pengelolaan Kawasan Peruntukan Permukiman”.
Pemerintah Republik Indonesia (2007). ’Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang”.
Pemerintah Republik Indonesia (2005). ”Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung”.
Presiden Republik Indonesia (1990). ”Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
Departemen Pekerjaan Umum (1993). ”Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai.
Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur (1991). “Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penetapan Kawasan Lindung di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur
Perusahaan Umum Jasa Tirta (1994). “Studi Tata Guna Tanah Sepanjang Kiri Kanan Kali Surabaya, Kali Wonokromo dan Kali kedurus. Laporan Penelitian Kerjasama Perum Jasa Tirta dan Jurusan Teknik Sipil FTSP-ITS.
DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j24433527.v7i2.589
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.