PENYELESAIAN SENGKETA PENGELOLAAN SUMUR TUA SECARA TRADISIONAL OLEH MASYARAKAT DI DESA WONOCOLO BOJONEGORO DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Abstract
Sumur-sumur minyak di Desa Wonocolo Kecamatan Kadewan Kabupaten Bojonegoro, telah dieksplorasi lebih dari satu abad yang lalu oleh Dordtsche Petroleum Maatschappij. Sumur-sumur tua tersebut banyak yang dinyatakan telah habis, tetapi kenyataannya tidak. Puluhan titik sumur peninggalan Belanda tersebut ternyata masih aktif yang menandakan masih adanya cadangan minyak di kawasan tersebut. Cadangan minyak tersebut sejak tahun 1945 dikelola oleh pemerintah dan sebagian dikelola warga secara tradisional. Minyak yang ditambang oleh masyarakat disetor ke KUD Bogo Sasono dan disetor ke PT Pertamina EP Cepu. Tetapi sejak tahun 2005 mulai masuk orang-orang dari luar Desa Wonocolo yang membeli minyak mentah langsung dari penambang dengan harga lebih tinggi dari harga yang ditetapkan KUD Bogo Sasono. Karena sejak Nopember 2006 tidak ada lagi warga yang menyetor minyak mentah ke KUD Bogo Sasono, maka penyetoran minyak mentah ke PT. Pertamina EP Cepu terhenti. Ditinjau dari aspek hukum, penambangan dan dijual kepada pihak lain untuk kepentingan individu adalah melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Studi ini bertujuan untuk merumuskan penyelesaian sengketa pengelolaan sumur tua antara warga setempat dan KUD Bogo Sasono selaku mitra kerja PT Pertamina EP Cepu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Studi ini merupakan doctrinal research dengan pendekatan kasus (Marzuki; 2005). Usulan penyelesaiannya adalah: (1) melakukan sosialisasi peraturan perundangan yang terkait dengan kegiatan penambangan yang boleh dilakukan secara formal dan informal melalui kepala desa yang pada dasarnya harus menyadarkan warga setempat agar tunduk pada hukum; (2) menyelesaikan sengketa antara warga setempat dan KUD Bogo Sasono selaku mitra kerja PT. Pertamina EP Cepu melalui penyelesaian di luar pengadilan; (3) melakukan negosiasi biaya ongkos angkut berdasarkan pertimbangan kepentingan masyarakat luas, bukan sekelompok masyarakat; (4) melakukan penegakan hukum terutama untuk memutus jalur penambang ke pihak luar.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Marzuki, Peter, Mahmud, Prof. Dr. SH. MS. LLM. (2005). ”Penelitian Hukum”. Prenada Media Group. Jakarta.
---------------------- (2009). ”Pengkajian Dampak Pengelolaan Sumur Tua Secara Tradisional oleh Masyarakat di Wonocolo Field Cepu Region Jawa. Ditinjau dari Aspek Lingkungan, Sosial, Ekonomi, Hukum dan Politik”. Kerjasama PT. Pertamina EP dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ITS.
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 1008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua
DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j24433527.v4i2.628
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.