PENETAPAN PERDA KAWASAN LINDUNG SEBAGAI SALAH SATU TINDAKAN PREVENTIF UNTUK MENCEGAH BANJIR
Abstract
Masalah banjir adalah masalah yang menyangkut lingkungan hidup. Terjadinya masalah lingkungan merupakan akumulasi dari berbagai faktor penyebab yang sangat luas dan komplek. Berbagai faktor penyebab tersebut dapat dibagi dalam dua kelompok yaitu faktor penyebab yang bersifat alamiah (yang menyangkut kondisi serta peristiwa alam), dan adanya pengaruh/campur tangan manusia yang bermukim dan melakukan berbagai kegiatan di daerah aliran sungai (DAS) baik di bagian hulu, tengah maupun di hilir.
Pengendalian banjir dapat dikategorikan berdasarkan kriteria-kriteria yang terdiri dari pendangkalan sungai, pengelolaan DAS, aliran permukaan, daerah resapan, perilaku masyarakat dan reklamasi pantai sedangkan alternatif pemecahannya berdasarkan perencanaan tata ruang, reboisasi dan teknologi pengendalian. Berdasarkan alternatif perencanaan tata ruang, reboisasi dan teknologi pengendalian menunjukkan bahwa perencanaan tata ruang mempunyai prioritas yang paling baik sebesar 55,0 % dilanjutkan reboisasi sebesar 29,3 % dan yang terakhir adalah teknologi pengendalian sebesar 15,8 %. Dalam perencanaan tata ruang yang terpenting penetapan kawasan lindung.
Kawasan Lindung adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Penetapan kawasan lindung bertujuan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup guna menjamin terselenggaranya perlindungan sistem penyangga kehidupan dan keselamatan kehidupan yang berkesinambungan.
Kawasan lindung meliputi: a. kawasan yang memberkan perlindungan kawasan bawahannya, b. kawasan perlindungan setampat, c. kawasan suaka alam dan cagar budaya, d. kawasan rawan bencana alam.
Setelah Draft Perda disyahkan menjadi Perda, hal yang tidak kalah penting adalah sosialisasi dan penegakan hukum PERDA itu sendiri. Sosialisasi PERDA akan berdampak pada kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan PERDA tersebut, sehingga perbuatan masyarakat akan sesuai dengan harapan (sesuai dengan PERDA). Penegakan hukum amat tergantung dari aparat penegak hukum itu sendiri dan kesadaran masyarakat. Apabila aparat penegak hukumnya disiplin dan penuh dedikasi maka kemungkinan KKN amat kecil dan PERDA akan terasa efektif, sehingga banjir dapat dicegah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Lubis, M. Solly, Landasan dan Teknik Perundang-Undangan, Penerbit Alumni, Bandung, 1989.
Pratondo, B.J., Sistem Pengendalian Banjir Di Jabotabek, Makalah Falsafah Sains, Program Pasca Sarjana/S3 IPB, 2 Desember 2002.
Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1979.
Ranggawidjaja, Rosjidi, Pedoman Teknik Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan, Penerbit Cita Bhakti Akademika, Bandung, 1996.
Syarif, Amiroeddin, Perundang-Undangan, Dasar,Jenis dan Teknik Membuatnya, Penerbit Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Berita KAI/Kemitraan Air Indonesia, 5 Februari 2004 – 11:47
Berita KAI/Kemitraan Air Indonesia, 5 Februari 2004 – 11:49
Kepres Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j24433527.v2i2.661
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.