TANAH TERLANTAR, MENYALAHI FUNGSI SOSIAL TANAH

Yuwono Yuwono

Abstract


Undang-undang Dasar 1945 BAB XIV pasal 33 ayat (3) mengamanahkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di  dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tanah, yang merupakan tempat pijakan sekaligus tempat untuk tinggal dan dapat juga digunakan untuk berusaha, sering dimiliki secara berlebih (posesif ) oleh orang perorang atau suatu badan.

Hal tersebut tidaklah terlalu salah, namun ironisnya, terkadang melupakan kewajiban terhadap tanah tersebut dan fungsi dari tanah tersebut. Kewajibannya adalah membayar pajak terhadap tanah tersebut (PBB=Pajak Bumi dan Bangunan) dan fungsi tanah tersbut sebagai fungsi sosial dari tanah tersebut.

Pada setiap bidang tanah akan melekat suatu hak, hak ini merupakan suatu bukti kuat terhadap kepemilikan bidang tersebut. Contoh hak atas tanah adalah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai dan sebagainya.

Walaupun kepemilikan tanah telah jelas, namun tanah tidak boleh ditelantarkan, misalnya Tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan ataupun Hak Pakai. Tanah dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila tanah tersebut dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang haknya sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya atau tidak dipelihara dengan baik. , karena jika tanah ditelantarkan , maka tanah tersebut akan dikuasai langsung oleh negara.


Keywords


Fungsi sosial tanah, tanah telantar, dan kewenangan negara terhadap tanah telantar.

Full Text:

PDF

References


John MacDougall, Penertiban Tanah Terlantar : apakabar@clark.net Sun oct 30 1994, Dikunjungi pada 19/9/2008 jam 10:47

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1998 TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR

Sitorus, Oloan . Reforma Agraria dan Sektor Informal (http://nasih.staff.ugm.ac.id), Monday, 25 September 2006. Dikunjungi pada 19/9/2008 jam 10:48

Undang-undang Dasar 1945 dan Amandemennya, penerbit ARKOLA.

http://musrenbangnas.bappenas.go.id. Dikunjungi 21/10/2008 jam 16.31




DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j24433527.v2i1.669

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

p-ISSN (1979-5521)  e-ISSN (2443-3527)