DIALEKTIKA HUBUNGAN HUKUM DAN KEKUASAAN

Tony Hanoraga

Abstract


Hukum dan kekuasaan mempunyai hubungan yang sangat erat, hubungan itu dapat di gambarkan seperti satu mata uang dengan dua sisi. Hubungan simbolik hukum dan kekuasaan melahirkan hubungan fungsional di antara keduanya.  Kekuasaan menpunyai fungsi sebagai alat untuk membentuk hukum, menegakan hukum, dan melaksanakan hukum. Sedangkan fungsi hukum terhadap kekuasaan meliputi alat untuk melegalisasi atau menjustifikasi kekuasaan, alat untuk mengatur dan mengontrol kekuasaan, dan juga alat untuk mengawasi dan mewadahi pertanggungjawaban kekuasaan.


Keywords


hukum; kekuasaan; hubungan fungsional; pertanggungjawaban kekuasaan

Full Text:

PDF

References


Ali, Ahmad, 1996, Menguak Tabir Hukum, Chandra Pratama, Jakarta.

Apeldorn, L.J. van, 1989, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Budiman, Arief, 1996, Teori Negara, Kekuasaan dan Idiologi, Gramedia, Jakarta.

Budiman, Arief, 1982, Bentuk Negara dan Pemerataan Hasil Pembangunan, Prisma, Jakarta.

Budiardjo, Miriam, 1991, “Aneka Pemikiran tentang Kuasa dan Wibawa,” Sinar Harapan, Jakarta, dikutip dari Max Weber, 1982, Wirtschaft und Geselschaft, Tubingen Mohr.

Cipto, 1995, Dewan Perwakilan Rakyat, Rajawali, Bandung.

Curzon, L.B., 1979, Juriprudence, M&E Handbook.

Hamzah, Andi, 1986, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Harian Kompas, 23 September 1999.

Iswara, Fred, 1964, Pengantar Ilmu politik, Dhwiwantara, Jakarta.

Kusumaatmadja, Mochtar, tanpa tahun, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Binacipta, Jakarta.

Kusnardy, Moh. dan Harmaily Ibrahim, 1988, Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negaara UI, dikutip dari Van Vollenhoven, Staatsrecht Oerzee.

Olivecrona, Karl, 1939, Law as Fact, Copenhagen-London.

Parsons, Talcott, 1957, The Distribution of Power in American Society, Word Politics.

______, 1967, Sociological Theory and Modern Society, Free Press, New York.

Soemardi, Soelaeman, 1956, ”Pendekatan terhadap Kajahatan sebagai Suatu Fenomena Soasial,” dalam Miriam Budihardjo, “Aneka Pemikiran dalam Tentang kuasa dan Wibawa.” dikutip dari Robert Strausz Hupe, Power and Community.

Soemantri, Sri, 1984,“Masalah Kedaulatan Rakyat berdasarkan UUD 1945,” dalam Padmo Wahyono (ed), Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa ini, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Suseno, Frans Magnis, 1988, Etika Politik. Pt Gramedia, Jakarta.

Sargent, LymanTower, 1984, Contemporary Political Ideologies, Sixth Edition, The Dorsey Press.

Rasjidi, Lili, 1988, Dasar – dasar Filasat Hukum, Rajawali, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto, tanpa tahun, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru.

Thontowi, Jawahir, tanpa tahun, Penegakan Supremasi Hukum dalam Sistem Peradilan Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j24433527.v1i1.684

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

p-ISSN (1979-5521)  e-ISSN (2443-3527)