Problematika Pembentukan Komponen Cadangan: Dilema Partisipasi Bela Negara di Tengah Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011., Pub. L. No. 27/PUU-IX/2011, 46.
Anwar, A. S. (2021). Kebijkan Pemutusan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid 19 Prespektif Hukum Ketenagakerjaan. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 9(2), Art. 2. https://doi.org/10.14421/sh.v9i2.2195
Asikin, Z., & Dkk. (2010). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. PT. Raja Grafindo Persada.
Darmawan, S. (2022, April 17). “Korban PHK Pemberi Kerja,” [Online].
Djumialdji, F. X. (2005). Perjanjian Kerja (Cetakan Pertama). Sinar Grafika.
Dwiyowiyoto, R. N. (2003). Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. Elex Media Komputindo.
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Revisi Cetakan 1). Cahaya Atma Pustaka.
Hutabarat, I. M., Anggusti, M., & Tobing, C. N. M. (2021). TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ALIH DAYA TERHADAP PEKERJA OUTSOURCHING YANG TERKENA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DIMASA PANDEMI COVID-19 (STUDI DOKUMEN PERJANJIAN PENYEDIA JASA DI PT NTU). Nommensen Journal of Legal Opinion, 55–79. https://doi.org/10.51622/njlo.v2i01.210
Ibrahim, A. L. (2020). Aktualisasi Bela Negara Generasi Milenial Tanpa Narkotika: Menyongsong Indonesia Emas 2045. Dalam Book Chapter Bela Negara: Norma, Internalisasi Nilai Bela Negara dan Penegakan Hukum. Prenada Media Group.
Indrawan, R. M. J., & Efriza, E. (2018). MEMBANGUN KOMPONEN CADANGAN BERBASIS KEMAMPUAN BELA NEGARA SEBAGAI KEKUATAN PERTAHANAN INDONESIA MENGHADAPI ANCAMAN NIR-MILITER. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 8(2), Art. 2. https://doi.org/10.33172/jpbh.v8i2.395
Kurniawan, H. (2022, Maret 9). “Kepala Seksi Rencana dan Penyedia Komponen Cadangan (RENDIACAD),” [Online].
Kusumajaya, A. (2022, April 3). “Korban oleh perusahaan pemberi kerja PT GAPARA,” [Online].
Media, K. C. (2021a, Juni 11). Kemenhan Catat Hampir 10.000 Orang Telah Daftar Komponen Cadangan. KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2021/06/11/13121421/kemenhan-catat-hampir-10000-orang-telah-daftar-komponen-cadangan
Media, K. C. (2021b, Oktober 7). Jokowi Tetapkan 3.103 Orang Komponen Cadangan 2021. KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2021/10/07/09313191/jokowi-tetapkan-3103-orang-komponen-cadangan-2021
Media, K. C. (2022, September 8). 3 Kepala Staf TNI Kompak Hadiri Pelantikan 2.974 Anggota Komcad. KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/17115291/3-kepala-staf-tni-kompak-hadiri-pelantikan-2974-anggota-komcad
Mustaqim, A. (2011). BELA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN (Sebuah Transformasi Makna Jihad) | Mustaqim | Analisis: Jurnal Studi Keislaman. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/analisis/article/view/614
Nazifah, N., & Mahila, S. (2021). Perlindungan Hukum Pekerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(3), Art. 3. https://doi.org/10.33087/jiubj.v21i3.1713
Nurhuda, N., Widjayanto, J., & Prakoso, L. Y. (2021). STRATEGI MENCEGAH MUNCULNYA EKSES NEGATIF PASKA PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN DI INDONESIA. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(11), Art. 11. https://doi.org/10.47492/jip.v1i11.516
Pamungkas, F. A. S., & Irawan, A. D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Dimasa Pandemi Covid-19. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), Art. 1. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i1.3390
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.
Pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6413.
Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6413.
Pasal 37 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6615.
Pasal 38 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6615.
Pasal 51 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6615.
Pasal 51 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6615.
Pasal 150 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6413.
Program Legilasi Nasional. Diambil 27 September 2022, dari https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/535
Setiaji, B. (2022, 1 Oktober). “Data Pendaftar Komponen Cadangan TA 2022,” [wawancara].
Sinaga, Y. T. (2021). Komponen cadangan sebagai Wujud Bela Negara dan Strategi dalam Menangkal Ancaman Radikalisme-Terorisme di Indonesia. Jurnal Pancasila Dan Bela Negara, 1(2), Art. 2. https://doi.org/10.31315/jpbn.v1i2.5513
Soepomo, I. (1975). Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Djambatan.
Soepomo, I. (1985). Pengantar Hukum Perburuhan (1 Cetakan 7). Djambatan.
Sugiyono, H., & Pardede, J. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Outsourcing Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja | Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan. Diambil 10 Agustus 2022, dari http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/4388
Sutedi, A. (2009). Hukum Perburuhan. Sinar Grafika.
Suyanto, H., & Nugroho, A. A. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA OUTSOURCING BERDASARKAN ASAS KEADILAN. Jurnal Yuridis, 3(2), Art. 2. https://doi.org/10.35586/.v3i2.179
Tie, H. (2006). Framing a Strategic Approach For Reserve Component Joint Officer Management. Rand Corporation.
Uwiyono, A., & Dkk. (2014). Asas-Asas Hukum Perburuhan. RAJAGRAFINDO PERSADA.
Weber, M. (1994). Law In Economy And Society. Harrow and Heston Publishers.
Widiastiani, N. S. (2022, Mei 20). “Akademisi Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta,” [Online].
DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j24433527.v0i0.14719
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.