PEMASANGAN REKLAME DI KORIDOR JL. KERTAJAYA DITINJAU DARI ASPEK HUKUM

Suprapti Suprapti, Niken Prasetyawati, Usman Arief, Heru Purwadio

Abstract


Setelah terbit Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame, serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, pemasangan reklame di koridor utama Kota Surabaya tampak lebih teratur. Namun demikian masih dijumpai penempatan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Salah satunya adalah pemasangan reklame di sepanjang koridor Jl. Kertajaya mulai perempatan Jl. Menur sampai viaduct Gubeng Terowongan. Masalah yang diidentifikasikan adalah, penempatan reklame yang melebihi batas persil; melebihi ketinggian bangunan reklame tersebut berada; reklame yang  proporsinya lebih besar dibandingkan bidang reklame tersebut berada; jarak antara penempatan reklame yang satu dan reklame lainnya sangat berdekatan; dan reklame pada kaki viaduct kereta api.

Studi ini bertujuan untuk menemukenali penyimpangan penempatan reklame, yang dilakukan melalui evaluasi  kondisi faktual pemasangan reklame di sepanjang koridor Jl. Kertajaya terhadap aspek hukum; dalam hal ini terhadap Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Reklame; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame; dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Studi ini masuk dalam kategori doctrinal research melalui pendekatan kasus (Marzuki; 2005) dengan cara mengevaluasi kondisi lapangan terhadap ketentuan undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lain yang berlaku.

Berdasarkan hasil studi ditunjukkan bahwa (1) terdapat tujuh reklame billboard di atas tiang yang melebihi Garis Sempadan Pagar atau batas persil; (2) terdapat satu reklame videotron yang berada di dalam Rumija Kereta Api; (3) terdapat dua reklame pada bangunan yang melebihi Garis Sempadan Bangunan; dan (5) terdapat delapan reklame billboard yang dipasang melebihi tinggi bangunan; terdapat satu reklame tanpa materi; terdapat empat spot yang jarak penempatan reklamenya berdekatan; dan satu reklame pada pos polisi lalu lintas yang melebihi luas bidang reklame.


Keywords


pemasangan, reklame, aspek hukum

Full Text:

PDF

References


Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Timur (2009). ”Panduan Penataan Reklame di Koridor Jl. Ahmad Yani-Jl. Diponegoro Surabaya”.

Marzuki, Peter, Mahmud, Prof. Dr. SH. MS. LLM. (2005). ”Penelitian Hukum”. Prenada Media Group. Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia (2009). ”Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkereta-apian”.

Pemerintah Kota Surabaya (2009). ”Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame”.

Pemerintah Kota Surabaya (2006). ”Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame”.

Pemerintah Kota Surabaya (2012). ”Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame”.




DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j24433527.v6i2.606

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

p-ISSN (1979-5521)  e-ISSN (2443-3527)