PEMENUHAN HAK ISTRI ATAS HARTA GONO GINI DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN

Umi Supratiningsih, Latief Mahmud, Fahruddin Ali Sabri

Abstract


Upaya-upaya yang dilakukan istri dalam memperjuangkan hak atas harta  gono

gini di Pengadilan Agama Pamekasan dilakukan melalui (a) melalui pengajuan

Gugatan gono gini secara tersendiri pasca perceraian. (b) gugatan gono gini

diajukan secara bersamaan dengan gugatan cerai (dikomulatifkan), dan (c) gugatan

gono gini diajukan oleh istri pada saat jawaban atau duplik dalam bentuk gugatan

balik (rekonvensi), yang diawali dengan pengajuan permohonan talak oleh suami.

Hakim dalam memutuskan pemenuhan hak atas harta gono gini bagi istri di

Pengadilan Agama Pamekasan dan pemenuhan asas keadilan, melalui (a)

pembuktian, sesuai dengan hukum acara, alat bukti meliputi pengakuan, kesaksian,

dokumen, sumpah, dan persangkaan. Mengenai hartagono gini berupa bidang tanah

dan/atau bangunan yang dipergunakan dalam pembuktian meliputi bukti tertulis

yang terdiri dari bukti kepemilikan bidang tanah dan bangunan berupa sertipikat

hak atas tanah atau letter C yang selanjutnya didukung dengan keterangan saksi,

selain itu ada bukti pengakuan maksudnya pengakuan dari pihak-pihak bahwa

obyek tersebut merupakan harta gono gini, selain itu harus dibuktikan pula bahwa

harta gono gini tersebut ada atau tidaknya percampuran dengan harta bawaan. (b)

dasar pertimbangan hukum yang dipergunakan hakim yaitu pasal 85 KHI dan UU

No. 1 tahun 1974. (c) dalam pemenuhan rasa keadilan dalam putusannya hakim

membagi secara innatura kalau tidak bisa, maka dilakukan secara lelang. Begitu

pula tidak selalu pembagian itu separo-separo tetapi tergantung kasuitisnya dalam

rangka memenuhi rasa keadilan, maka dapat dikompensasi contohnya istri sakit,

maka biaya perawatan istri diambilkan dari harta gono gini (pasal 34 UU No. 1

tahun 1974 Jo. Pasal 80 ayat (4) huruf b KHI dan surat An Nisa 34. (d) secara lex

specialis keislaman dasar hukum yang dipergunakan hakim adalah KHI, bila belum

cukup, maka dipergunakan HIR secara lex generalis. Permohonan eksekusi di PA

Pamekasan hanya berkisar 0,2 (nol, dua) prosen. Selebihnya istri tidak mengajukan

eksekusi walaupun sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach),

mereka lebih memilih membiarkan demikian tanpa ada eksekusi akan tetapi ada

juga yang membagi harta gono gini secara kekeluargaan atau harta gono gini

diserahkan pada anak-anaknya.


Keywords


Pemenuhan, Hak Istri, Harta Gono Gini

Full Text:

PDF

References


Hadi, Sutrisno, 1990, Metodologi Research, Yogyakarta: Andi Affist

J. Moleong, Lexy, 1990, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja

Rosdakarya

Mahmud Marzuki, Peter, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada

Media Group

Muhammad, KH. Husein, dkk, 2006, Modul Kursus Islam dan Gender (Dawrah

Fiqh Perempuan), Cirebon: Fahmina Istitute

Muhadjir, Noeng, 1996, Metode Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Rake Sarasin

Mulia, Siti Musdah, 2007, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, Yogyakarta:

Kibar Press

Parawansa, Khofifah Indar, 2006, Mengukir Paradigma enembus Tradisi –

Pemikiran tentang Kesetaraan Jender, Jakarta:LP3ES

Prawirohamidjojo, R. Soetojo, 2006, Pluralisme Dalam Perundang-undangan

Perkawinan di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press

Soekamto, Soerjono, 1988, Pengantar Penelitian Hukum ,Jakarta : UI Press

Syaltut, Mahmud, 1959, Min Taujihat Al-Islam, Kairo: Al-Idarat Al-“Amat lil

Azhar,

Yahya Harahap, M., 2007, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan,

Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Jakarta :

Refika Aditama

Kompas, 19 Pebruari 2012 http://www.hukumonline.com, download tanggal 26 Juli




DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j24433527.v5i2.614

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

p-ISSN (1979-5521)  e-ISSN (2443-3527)