PEMENUHAN HAK ISTRI ATAS HARTA GONO GINI DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN
Abstract
Upaya-upaya yang dilakukan istri dalam memperjuangkan hak atas harta gono
gini di Pengadilan Agama Pamekasan dilakukan melalui (a) melalui pengajuan
Gugatan gono gini secara tersendiri pasca perceraian. (b) gugatan gono gini
diajukan secara bersamaan dengan gugatan cerai (dikomulatifkan), dan (c) gugatan
gono gini diajukan oleh istri pada saat jawaban atau duplik dalam bentuk gugatan
balik (rekonvensi), yang diawali dengan pengajuan permohonan talak oleh suami.
Hakim dalam memutuskan pemenuhan hak atas harta gono gini bagi istri di
Pengadilan Agama Pamekasan dan pemenuhan asas keadilan, melalui (a)
pembuktian, sesuai dengan hukum acara, alat bukti meliputi pengakuan, kesaksian,
dokumen, sumpah, dan persangkaan. Mengenai hartagono gini berupa bidang tanah
dan/atau bangunan yang dipergunakan dalam pembuktian meliputi bukti tertulis
yang terdiri dari bukti kepemilikan bidang tanah dan bangunan berupa sertipikat
hak atas tanah atau letter C yang selanjutnya didukung dengan keterangan saksi,
selain itu ada bukti pengakuan maksudnya pengakuan dari pihak-pihak bahwa
obyek tersebut merupakan harta gono gini, selain itu harus dibuktikan pula bahwa
harta gono gini tersebut ada atau tidaknya percampuran dengan harta bawaan. (b)
dasar pertimbangan hukum yang dipergunakan hakim yaitu pasal 85 KHI dan UU
No. 1 tahun 1974. (c) dalam pemenuhan rasa keadilan dalam putusannya hakim
membagi secara innatura kalau tidak bisa, maka dilakukan secara lelang. Begitu
pula tidak selalu pembagian itu separo-separo tetapi tergantung kasuitisnya dalam
rangka memenuhi rasa keadilan, maka dapat dikompensasi contohnya istri sakit,
maka biaya perawatan istri diambilkan dari harta gono gini (pasal 34 UU No. 1
tahun 1974 Jo. Pasal 80 ayat (4) huruf b KHI dan surat An Nisa 34. (d) secara lex
specialis keislaman dasar hukum yang dipergunakan hakim adalah KHI, bila belum
cukup, maka dipergunakan HIR secara lex generalis. Permohonan eksekusi di PA
Pamekasan hanya berkisar 0,2 (nol, dua) prosen. Selebihnya istri tidak mengajukan
eksekusi walaupun sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach),
mereka lebih memilih membiarkan demikian tanpa ada eksekusi akan tetapi ada
juga yang membagi harta gono gini secara kekeluargaan atau harta gono gini
diserahkan pada anak-anaknya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hadi, Sutrisno, 1990, Metodologi Research, Yogyakarta: Andi Affist
J. Moleong, Lexy, 1990, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja
Rosdakarya
Mahmud Marzuki, Peter, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada
Media Group
Muhammad, KH. Husein, dkk, 2006, Modul Kursus Islam dan Gender (Dawrah
Fiqh Perempuan), Cirebon: Fahmina Istitute
Muhadjir, Noeng, 1996, Metode Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Rake Sarasin
Mulia, Siti Musdah, 2007, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, Yogyakarta:
Kibar Press
Parawansa, Khofifah Indar, 2006, Mengukir Paradigma enembus Tradisi –
Pemikiran tentang Kesetaraan Jender, Jakarta:LP3ES
Prawirohamidjojo, R. Soetojo, 2006, Pluralisme Dalam Perundang-undangan
Perkawinan di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press
Soekamto, Soerjono, 1988, Pengantar Penelitian Hukum ,Jakarta : UI Press
Syaltut, Mahmud, 1959, Min Taujihat Al-Islam, Kairo: Al-Idarat Al-“Amat lil
Azhar,
Yahya Harahap, M., 2007, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan,
Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Jakarta :
Refika Aditama
Kompas, 19 Pebruari 2012 http://www.hukumonline.com, download tanggal 26 Juli
DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j24433527.v5i2.614
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.