PELANGGARAN PERLUASAN BANGUNAN DI KOMPLEKS PERUMAHAN DI KOTA SURABAYA DITINJAU DARI PERATURAN TENTANG GARIS SEMPADAN BANGUNAN

Suprapti Suprapti, Niken Prasetyawati, Ni Wayan Suarmini, Tony Hanoraga, Siti Zahrok

Abstract


Perumahan yang dibangun pengembang mulai dekade delapan-puluhan, pada awalnya

dibangun sesuai dengan ketentuan tata ruang Kota Surabaya. Namun demikian dalam

pengembangannya sesudah ditempati penghuni, rumah-rumah tersebut mengalami banyak

perubahan; salah satunya adalah perluasan ke arah depan yang melebihi Garis Sempadan

Bangunan (GSB). Perluasan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota merupakan

pelanggaran GSB yang menyebabkan pemunduran bangunan menjadi tidak rapih;

berkurangnya halaman depan dan ruang terbuka di dalam kaveling; serta membahayakan

pengguna jalan yang akan berbelok karena pandangannya tertutup bangunan pada kaveling

pojok. Masalah yang mendasar adalah, perubahan dan penambahan luas bangunan yang

dilakukan pemilik rumah melanggar peraturan tentang GSB, baik peraturan pada tingkat

undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri maupun peraturan walikota.

Tujuan studi ini adalah mencari penyelesaian secara hukum terhadap pelanggaran GSB

yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan dan rencana tata ruang  melalui

pendekatan kasus dengan cara mengevaluasi kondisi empiris lapangan terhadap peraturan

mengenai GSB.

Usulan penyelesaiannya adalah (1) pelanggaran yang dilakukan sesudah diberlakukannya

Perda Kota Surabaya No. 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, yaitu pengenaan sangsi

administrasi; (2) pelanggaran yang dilakukan sebelum diberlakukanya Perda Kota Surabaya

No. 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, ada dua penyelesaian, yaitu (a) pelanggaran yang

dilakukan pemilik bangunan yang mengajukan pembaruan IMB atau pemutihan IMB,

sangsinya adalah membayar denda atas pelanggaran dan mengembalikan posisi GSB sesuai

ketentuan yang berlaku; (b) pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan yang tidak

melakukan perubahan apapun, tidak dikenakan sangsi apapun tetapi bisa digugat jika atas

pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian pada orang lain, atau dikenakan disinsentif

berupa denda yang diberlakukan setiap tahun.


Keywords


perluasan bangunan, pelanggaran, GSB

Full Text:

PDF

References


Hardjasoemantri, Koesnadi. 2002. ”Hukum Tata Lingkungan”. Edisi Ketujuh.

Cetakan Ketujuh belas. Gajah Mada University Press. Jogyakarta.

Marzuki, Peter, Mahmud, Prof. Dr. SH. MS. LLM. 2005. ”Penelitian Hukum”.

Prenada Media Group. Jakarta.

Kementrian Pekerjaan Umum. 2006. ”Peraturan Menteri Pekerjaan Umum

Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan

Gedung”.

Pemerintah Republik Indonesia. 2002. ”Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002

tentang Bangunan Gedung”.

Pemerintah Republik Indonesia. 2005. ”Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun

tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun

tentang Bangunan Gedung”.

Pemerintah Kota Surabaya. 2009. ”Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7

Tahun 2009 tentang Bangunan”.

Pemerintah Kota Surabaya. 2009. ”Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73

Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sangsi Aministratif

Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 tentang

Bangunan”.




DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j24433527.v5i1.623

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

p-ISSN (1979-5521)  e-ISSN (2443-3527)