PELANGGARAN PERLUASAN BANGUNAN DI KOMPLEKS PERUMAHAN DI KOTA SURABAYA DITINJAU DARI PERATURAN TENTANG GARIS SEMPADAN BANGUNAN
Abstract
Perumahan yang dibangun pengembang mulai dekade delapan-puluhan, pada awalnya
dibangun sesuai dengan ketentuan tata ruang Kota Surabaya. Namun demikian dalam
pengembangannya sesudah ditempati penghuni, rumah-rumah tersebut mengalami banyak
perubahan; salah satunya adalah perluasan ke arah depan yang melebihi Garis Sempadan
Bangunan (GSB). Perluasan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota merupakan
pelanggaran GSB yang menyebabkan pemunduran bangunan menjadi tidak rapih;
berkurangnya halaman depan dan ruang terbuka di dalam kaveling; serta membahayakan
pengguna jalan yang akan berbelok karena pandangannya tertutup bangunan pada kaveling
pojok. Masalah yang mendasar adalah, perubahan dan penambahan luas bangunan yang
dilakukan pemilik rumah melanggar peraturan tentang GSB, baik peraturan pada tingkat
undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri maupun peraturan walikota.
Tujuan studi ini adalah mencari penyelesaian secara hukum terhadap pelanggaran GSB
yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan dan rencana tata ruang melalui
pendekatan kasus dengan cara mengevaluasi kondisi empiris lapangan terhadap peraturan
mengenai GSB.
Usulan penyelesaiannya adalah (1) pelanggaran yang dilakukan sesudah diberlakukannya
Perda Kota Surabaya No. 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, yaitu pengenaan sangsi
administrasi; (2) pelanggaran yang dilakukan sebelum diberlakukanya Perda Kota Surabaya
No. 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, ada dua penyelesaian, yaitu (a) pelanggaran yang
dilakukan pemilik bangunan yang mengajukan pembaruan IMB atau pemutihan IMB,
sangsinya adalah membayar denda atas pelanggaran dan mengembalikan posisi GSB sesuai
ketentuan yang berlaku; (b) pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan yang tidak
melakukan perubahan apapun, tidak dikenakan sangsi apapun tetapi bisa digugat jika atas
pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian pada orang lain, atau dikenakan disinsentif
berupa denda yang diberlakukan setiap tahun.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hardjasoemantri, Koesnadi. 2002. ”Hukum Tata Lingkungan”. Edisi Ketujuh.
Cetakan Ketujuh belas. Gajah Mada University Press. Jogyakarta.
Marzuki, Peter, Mahmud, Prof. Dr. SH. MS. LLM. 2005. ”Penelitian Hukum”.
Prenada Media Group. Jakarta.
Kementrian Pekerjaan Umum. 2006. ”Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung”.
Pemerintah Republik Indonesia. 2002. ”Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung”.
Pemerintah Republik Indonesia. 2005. ”Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun
tentang Bangunan Gedung”.
Pemerintah Kota Surabaya. 2009. ”Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7
Tahun 2009 tentang Bangunan”.
Pemerintah Kota Surabaya. 2009. ”Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73
Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sangsi Aministratif
Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 tentang
Bangunan”.
DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j24433527.v5i1.623
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.