ABORSI DAN RESIKONYA BAGI PEREMPUAN (Dalam Pandangan Hukum Islam)

Moh Saifulloh

Abstract


Membicarakan aborsi sebenarnya membicarakan perempuan. Hal ini dapat dibenarkan karena perempuan dipandang sebagai pelaku aborsi, yang secara faktual ini benar-benar terjadi dan ada  di masyarakat. Aborsi yang dilakukan oleh perempuan  sebenarnya beresiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwanya, namun tetap menjadi pilihan mereka dengan alasan aborsi merupakan hak reproduksi atau bentuk otonomi perempuan atas tubuhnya.

Dalam pandangan hukum Islam aborsi hukumnya haram. Seluruh ulama sepakat bahwa aborsi setelah kehamilan melewati masa 120 hari adalah haram, karena pada saat itu janin telah bernyawa. Boleh dilakukan jika kondisi “dharurat”, seperti apabila  membahayakan jiwa si ibu. Sedangkan aborsi pada usia kehamilan di bawah 40 hari hukumnya makruh. Inipun dengan syarat adanya keridhaan dari suami dan istri serta adanya rekomendasi dari dua orang dokter spesialis bahwa aborsi itu tidak menyebabkan kemudharatan bagi si ibu. Namun penulis sependapat dengan Imam Ghozali yang menyatakan bahwa aborsi adalah tindakan pidana yang haram tanpa melihat apakah sudah ada ruh atau belum, dengan argumen bahwa kehidupan telah dimulai sejak pertemuan antara air sperma dengan ovum di dalam rahim perempuan.


Keywords


Aborsi, hukum Islam, haram, makruh

Full Text:

PDF

References


Adrina dkk, Hak-Hak Reproduksi Perempuan yang Terpasung, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1998

al-Ghazali, al-Imam, Ihya‘Ulum al-Din, Juz II, Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1983

an-Nawawi, al-Imam, Syarah an-Nawawi ‘ala Sahih Muslim, Juz XI

Hasyim, Syafiq, Menakar Harga Perempuan, Bandung: Mizan, 1999

Depag RI, Al-Qur’an dan terjamahannya

Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah al-Haditsah pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998

Harkrisnowo, Harkristuti, “Aborsi ditinjau dari Perspektif Hukum”, Makalah, Jakarta: PPFNU, 2000

Kompas, tanggal 30/11/2007

Majalah Gemari September 2006

Muslim, Sahih Muslim, Juz II, Beirut: Dar al-Fikr, 1992

Muhammad, Husein, “Aborsi dalam Perspektif Fiqh Kontemporer”, Makalah, Jakarta:, 2001

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia Depdikbud RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1995, Cet. ke-2

Zuhdi, Masyfuk, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta: CV. Haji Masagung, 1989, Cet. ke-3

www.womenonweb.org, tanggal 26 Oktober 2011

www.genesis2000, tanggal 5 Nopember 2011




DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j24433527.v4i1.636

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

p-ISSN (1979-5521)  e-ISSN (2443-3527)