ABORSI DAN RESIKONYA BAGI PEREMPUAN (Dalam Pandangan Hukum Islam)
Abstract
Membicarakan aborsi sebenarnya membicarakan perempuan. Hal ini dapat dibenarkan karena perempuan dipandang sebagai pelaku aborsi, yang secara faktual ini benar-benar terjadi dan ada di masyarakat. Aborsi yang dilakukan oleh perempuan sebenarnya beresiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwanya, namun tetap menjadi pilihan mereka dengan alasan aborsi merupakan hak reproduksi atau bentuk otonomi perempuan atas tubuhnya.
Dalam pandangan hukum Islam aborsi hukumnya haram. Seluruh ulama sepakat bahwa aborsi setelah kehamilan melewati masa 120 hari adalah haram, karena pada saat itu janin telah bernyawa. Boleh dilakukan jika kondisi “dharurat”, seperti apabila membahayakan jiwa si ibu. Sedangkan aborsi pada usia kehamilan di bawah 40 hari hukumnya makruh. Inipun dengan syarat adanya keridhaan dari suami dan istri serta adanya rekomendasi dari dua orang dokter spesialis bahwa aborsi itu tidak menyebabkan kemudharatan bagi si ibu. Namun penulis sependapat dengan Imam Ghozali yang menyatakan bahwa aborsi adalah tindakan pidana yang haram tanpa melihat apakah sudah ada ruh atau belum, dengan argumen bahwa kehidupan telah dimulai sejak pertemuan antara air sperma dengan ovum di dalam rahim perempuan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adrina dkk, Hak-Hak Reproduksi Perempuan yang Terpasung, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1998
al-Ghazali, al-Imam, Ihya‘Ulum al-Din, Juz II, Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1983
an-Nawawi, al-Imam, Syarah an-Nawawi ‘ala Sahih Muslim, Juz XI
Hasyim, Syafiq, Menakar Harga Perempuan, Bandung: Mizan, 1999
Depag RI, Al-Qur’an dan terjamahannya
Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah al-Haditsah pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998
Harkrisnowo, Harkristuti, “Aborsi ditinjau dari Perspektif Hukum”, Makalah, Jakarta: PPFNU, 2000
Kompas, tanggal 30/11/2007
Majalah Gemari September 2006
Muslim, Sahih Muslim, Juz II, Beirut: Dar al-Fikr, 1992
Muhammad, Husein, “Aborsi dalam Perspektif Fiqh Kontemporer”, Makalah, Jakarta:, 2001
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia Depdikbud RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1995, Cet. ke-2
Zuhdi, Masyfuk, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta: CV. Haji Masagung, 1989, Cet. ke-3
www.womenonweb.org, tanggal 26 Oktober 2011
www.genesis2000, tanggal 5 Nopember 2011
DOI: http://dx.doi.org/10.12962/j24433527.v4i1.636
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.